Hukum Masbuk Pada Shalat Jumat Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i

Cut Intan Zakiya, 190103026 (2023) Hukum Masbuk Pada Shalat Jumat Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Hukum Masbuk Pada Shalat Jumat Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i] Text (Hukum Masbuk Pada Shalat Jumat Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i)
Cut Intan Zakiya, 190103026, FSH, PMH, 08985562163.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Masbuk adalah salah satu hal yang sering terjadi dalam shalat berjamaah. Dalam istilah syara’, masbuk adalah kondisi di mana seseorang tertinggal sebagian atau seluruh rakaat dalam shalat berjamaah mengikuti imam. Dalam pelaksanaan shalat Jumat, tertinggalnya makmum dari rakaat kedua bersama imam menimbulkan implikasi hukum yang berbeda dengan tertinggalnya makmum dari rakaat kedua pada shalat fardhu lainnya. Variasi pendapat imam mazhab yang paling kontras dalam hal ini tampak antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i yang juga mewakili jumhur. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana pendapat Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i tentang hukum masbuk dalam shalat Jumat, dan apa dalil serta istinbath hukum yang digunakan oleh Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i tentang hukum masbuk pada shalat Jumat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif menggunakan studi kepustakaan (library research) di mana data dikumpulkan melalui proses membaca dan menelaah sumber primer yakni kitab al-Mabsuth dari Mazhab Hanafi, kitab al-Umm dari Mazhab Syafi’i, serta berbagai literatur lain yang relevan untuk dianalisa secara deskriptif-komparatif. Penelitian ini menemukan dua hal; Pertama, hukum masbuk pada shalat Jumat menurut Mazhab Hanafi adalah wajib bagi makmum masbuk untuk meneruskan shalat tersebut sebagai shalat Jumat sebagaimana mengikuti shalatnya imam dengan dua rakaat. Sementara hukum masbuk pada shalat Jumat menurut Mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama adalah wajib bagi makmum masbuk untuk melakukan shalat Zhuhur karena ia tidak mendapatkan shalat Jumat. Kedua, dalil yang dipakai masing-masing mazhab diriwayatkan oleh Abu Hurairah namun dengan redaksi hadits dan jalur yang berbeda. Metode istinbath hukum yang digunakan Mazhab Hanafi berupa penalaran bayani dan ta’lili. Adapun Mazhab Syafi’i hanya menggunakan penalaran bayani saja. Dari argumentasi keduanya, penelitian ini memandang bahwa pandangan Mazhab Syafi’i memiliki argumentasi yang lebih tepat dan cukup beralasan, karena tertinggalnya ruku’ pada rakaat kedua dalam shalat Jumat berjamaah menunjukkan bahwa seseorang tidak hanya tertinggal rakaatnya saja, namun juga tertinggal dari shalat Jumatnya bersama Imam.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Cut Intan Zakiya Cut
Date Deposited: 29 Mar 2023 02:55
Last Modified: 29 Mar 2023 02:55
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/27740

Actions (login required)

View Item
View Item