Analisis Penetapan Harga Jual Beli Padi Dengan Sistem Harga Berjalan Menurut Perpektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Kecamatan Pesangan Siblah Krung)

Rahmat Fuadi, 170102024 (2022) Analisis Penetapan Harga Jual Beli Padi Dengan Sistem Harga Berjalan Menurut Perpektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Kecamatan Pesangan Siblah Krung). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Analisis Penetapan Harga Jual Beli Padi Dengan Sistem Harga Berjalan Menurut Perpektif Fiqh Muamalah] Text (Analisis Penetapan Harga Jual Beli Padi Dengan Sistem Harga Berjalan Menurut Perpektif Fiqh Muamalah)
Rahmat Fuadi, 170102024, FSH, HES.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Penetapan harga jual beli padi dengan sistem harga berjalan merupakan hal yang baru dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Pesangan Siblah Krung. Harga berjalan merupakan penetapan harga yang tidak ditentukan ketika transaksi berlangsung, melainkan terserah petaninya yaitu menunggu harga tertinggi pasaran padi. Rumusan masalah yang dikemukakan yaitu bagaimanakah praktik jual beli padi dengan sistem harga berjalan, bagaimana dengan penetapan harga jual beli di Kecamatan Pesangan Siblah Krung serta bagaimanakah tinjauan Perspektif Fiqh Muamalah terhadap praktik jual beli padi dengan sistem harga berjalan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu sebuah metode penelitian ilmu-ilmu sosial yang mengumpulkan dan menganalisis data berupa kata-kata (lisan maupun tulisan) serta peneliti tidak berusaha menghitung atau mengkuantifikasikan data kualitatif yang telah diperoleh dan dengan demikian tidak menganalisis angka-angka. Jenis penelitiannya menggunakan penelitian lapangan. Hasil penelitian dari karya ilmiah ini adalah Dalam praktik jual beli ini seseorang melakukan perjanjian dengan akad jual beli yang dilakukan dengan secara lisan dan sukarela. Dilaksanakannya praktik jual beli dengan sistem harga berjalan disebabkan oleh petani agar tidak rugi karena ketika musim panen tiba harga padi menurun, dan petani tidak ingin menjual dikarenakan takut rugi. Maka dari itu toke padi menawarkan kepada petani dengan sistem harga berjalan. Penetapan harga yang dilakukan oleh petani dan toke padi yaitu ketika transaksi berlangsung, pihak petani belum menentukan harganya kepada toke padi karena beranggapan bahwa petani bisa mendapat keuntungan lebih banyak ketika sudah mencapai musim panen. Ketika belum mencapai musim panen maka pihak petani menangguhkan penerimaan pembayaran oleh toke padi karena belum mendapat keuntungan serta padi tersebut dianggap terlalu murah menjual ketika belum musim panennya. Namun, ketika sudah mencapai musim panen barulah mereka melakukan pembayaran jual beli padi dan petani menentukan harganya dan pihak toke padi menyetujuinya harganya atas kesepakatan bersama. Dalam praktik jual beli padi dengan sistem harga berjalan merupakan jual beli yang tidak sah dikarenakan ada syarat sah transaksi yang tidak terpenuhinya seperti syarat ini harus terhindar dari beberapa kecacatan seperti ketidakjelasan (gharar) harganya serta adanya unsur berspekulasi mengenai mengenai sifat barang dan ketidakjelasan harga. Dan juga praktik tersebut mengandung penimbunan barang.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Rahmat Fuadi Rahmat
Date Deposited: 04 Apr 2023 03:06
Last Modified: 04 Apr 2023 03:06
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/27846

Actions (login required)

View Item
View Item