Hambatan Dan Strategi Penegakan Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 23 Tentang Khalwat (Studi Kasus Tempat Wisata Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh)

Harits Amir, 150104114 (2023) Hambatan Dan Strategi Penegakan Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 23 Tentang Khalwat (Studi Kasus Tempat Wisata Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Hambatan Dan Strategi Penegakan Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 23 Tentang Khalwat (Studi Kasus Tempat Wisata Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh)] Text (Hambatan Dan Strategi Penegakan Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 23 Tentang Khalwat (Studi Kasus Tempat Wisata Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh))
Harits Amir, 150104114, FSH, HPI, 081370176037.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Khalwat adalah perbuatan berada pada tempat tertutup atau trsembunyi antara bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan zina. Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mulai diberlakukan pada tanggal 23 Oktober 2015 lalu merupakan upaya pelaksanaan syariat Islam di Aceh secara kaffah. Bentuk ancaman uqūbāt terhadap pelaku jarīmah khalwat (mesum) dimaksudkan sebagai upaya memberi kesadaran bagi si pelaku dan sekaligus menjadi peringatan bagi anggota masyarkat lainnya untuk tidak melakukan jarīmah khalwat. Penelitian ini bertujuan menjawab masalah: Pertama, Bagaimana penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 1 ayat 23 di tempat wisata Pantai Ulee Lheue. Kedua, Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Khalwat di Tempat Wisata Pantai Ulee Lheue. Ketiga, Faktor apakah yang menjadi penghambat dalam penegakan Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 23 di tempat wisata Pantai Ulee Lheue. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data yaitu dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, telah terjadi penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Khalwat di tempat wisata Pantai Ulee Lheue. Kedua, Adapun faktor terjadinya khalwat/mesum adalah Kurangnya iman, Nafsu, Moral tidak baik, Adanya niat, Tidak harmonis dalam rumah tangga, Kurangnya perhatian orang tua terhadap anak, dan banyaknya tempat-tempat yang berpeluang terjadinya khalwat. Ketiga, faktor yang menjadi penghambat dalam penyelesaian di tempat wisata Pantai Ulee Lheue, salah satunya adalah Penyelesaian Melalui Lembaga Adat Gampong. Adapun saran dari peneliti adalah dukungan serta kerja sama dari Pemerintah dan masyarakat sangat di butuhkan agar lebih efisiennya penegakan hukum bagi pelanggar jarimah khalwat di Kota Banda Aceh, Khususnya di tempat wisata Pantai Ulee Lheue.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Harits Amir
Date Deposited: 11 Apr 2023 02:33
Last Modified: 11 Apr 2023 02:33
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/27982

Actions (login required)

View Item
View Item