Penetapan Mahkamah Syar’iyah Tentang Dispensasi Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Islam (Analisis No.311/Pdt.P/2020/Ms.Bna)

Rahmi Suardi, 170101115 (2023) Penetapan Mahkamah Syar’iyah Tentang Dispensasi Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Islam (Analisis No.311/Pdt.P/2020/Ms.Bna). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Penetapan Mahkamah Syar’iyah Tentang Dispensasi Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Islam (Analisis No.311/Pdt.P/2020/Ms.Bna)] Text (Penetapan Mahkamah Syar’iyah Tentang Dispensasi Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Islam (Analisis No.311/Pdt.P/2020/Ms.Bna))
Rahmi Suardi, 170101115, FSH, HK, 085294618473.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Perkawinan menurut hukum Islam ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dalam Hukum Islam tidak terdapat pembatasan usia dalam perkawinan. Berdasarkan perkara yang terjadi di Mahkamah Syar’iyyah No.311/Pdt.P/2020/Ms.Bna, yaitu, seorang pemohon yang hendak menikahkan anaknya dan ditolak oleh KUA Kecematan Syiah Kuala karna tidak terpenuhinya persyaratan dipihak perempuan. Dari kejadian ini pihak pemohon membuat pengajuan dispensasi nikah kepada Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, Apa yang dijadikan dasar pertimbangan penetapan Mahkamah Syar’iyah No.311/Pdt.P/2020/Ms.Bna tentang dipensasi Nikah. Kedua, Apakah putusan tersebut sejalan dengan hukum Islam. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian Kualitatif. Dari hasil penelitian didapati bahwa, ada sebagian calon pengantin yang diberi dispensasi untuk menikah dengan alasan sangat mendesak karena tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. Sedangkan yang dimaksud dengan bukti-bukti pendukung yang cukup adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih dibawah ketentuan Undang-Undang. Dalam ketentuan Hukum Islam batas minimal umur bukan merupakan syarat pernikahan. Secara umum dalam perspektif fiqh munakahat ditentukan bahwa kriteria seseorang itu cakap hukum dan mampu melaksanakan tindakan hukum dengan memakai kriteria mukallaf yaitu orang tersebut sudah aqil baligh dan rushdan. Adapun pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menjadi solusi bagi para pengantin yang mendesak untuk menikah, namun belum memenuhi usia yang di tetapkan oleh Undang-Undang. Perkawinan usia dini hukumnya sah sepanjang syarat dan rukun nikah terpenuhi, tetapi haram jika mengakibatkan mudharat.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Rahmi Suardi
Date Deposited: 11 Apr 2023 02:40
Last Modified: 11 Apr 2023 02:40
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/27990

Actions (login required)

View Item
View Item