Netralitas Aparatur Sipil Negara di Kegiatan Berpolitik Pada Pasal 9 UU NO. 5 Tahun 2014 Ditinjau Menurut Perspektif Fiqh Siyasah.

Muhammad Razi, 160105012 (2023) Netralitas Aparatur Sipil Negara di Kegiatan Berpolitik Pada Pasal 9 UU NO. 5 Tahun 2014 Ditinjau Menurut Perspektif Fiqh Siyasah. Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Netralitas Aparatur Sipil Negara di Kegiatan Berpolitik Pada Pasal 9 UU NO. 5 Tahun 2014 Ditinjau Menurut Perspektif Fiqh Siyasah] Text (Netralitas Aparatur Sipil Negara di Kegiatan Berpolitik Pada Pasal 9 UU NO. 5 Tahun 2014 Ditinjau Menurut Perspektif Fiqh Siyasah)
Muhammad Razi, 160105012, FSH, HTN, 085262211747.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Netralitas aparatur sipil Negara dalam kegiatan berpolitik telah menjadi isu lama yang senantiasa aktual dalam kehidupan bernegara terutama menjelang pelaksanaan pesta demokrasi, salah satu upaya untuk menjaga profesionalisme ASN yakni adanya peraturan UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 9 yang menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Dari fenomena tersebut perlu adanya penelitian tentang pandangan fiqh siyasah terhadap Netralitas aparatur sipil Negara dalam kegiatan berpolitik pada Pasal 9 UU No. 5 tahun 2014. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah mengapa aparatur sipil negara harus netral di kegiatan berpolitik dan bagaimana perspektif fiqh siyasah terhadap netralitas aparatur sipil Negara di kegiatan politik pada pasal 9 UU No. 5 tahun 2014. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif berdasarkan studi perpustakaan (library research). Adapun hasil penelitian yang di dapatkan adalah pasal 9 UU No. 5 tahun 2014 yang melarang ASN untuk terlibat politik praktis atau harus netral dalam politik karena keberadaannya sebagai pelayan masyarakat. Dalam hal ini fiqh siyasah, memandang bahwa Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan berpolitik pada pasal 9 UU No. 5 Tahun 2014 sudah sejalan dengan fiqh siyasah, yang menekankan pentingnya prinsip keadilan, kemaslahatan umum, dan pengelolaan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab. Menurut pandangan fiqh siyasah, ASN sebagai abdi negara yang bertugas melayani masyarakat dan negara tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik yang bersifat praktis seperti ikut bergabung dengan partai politik atau mengikuti kampanye politik. Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara. Namun, ASN tetap diperbolehkan untuk terlibat dalam kegiatan politik yang bersifat non-praktis seperti memberikan masukan atau saran kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan publik, serta berpartisipasi dalam pemilihan umum secara umum tanpa mendukung atau mengambil sikap politik terhadap salah satu calon.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Netralitas, Aparatur Sipil Negara, Fiqh Siyasah
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Muhammad Razi
Date Deposited: 11 Apr 2023 02:44
Last Modified: 11 Apr 2023 02:44
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/27993

Actions (login required)

View Item
View Item