Permohonan Isbat Nikah Pada Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh (Analisis Perbandingan Penetapan Nomor 211/Pdt.P/2020/Ms.Bna Dan Penetapan Nomor 213/Pdt.P/2022/Ms.Bna)

Misri Zahrah, 190101017 (2023) Permohonan Isbat Nikah Pada Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh (Analisis Perbandingan Penetapan Nomor 211/Pdt.P/2020/Ms.Bna Dan Penetapan Nomor 213/Pdt.P/2022/Ms.Bna). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Permohonan Isbat Nikah Pada Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh (Analisis Perbandingan Penetapan Nomor 211/Pdt.P/2020/Ms.Bna Dan Penetapan Nomor 213/Pdt.P/2022/Ms.Bna)] Text (Permohonan Isbat Nikah Pada Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh (Analisis Perbandingan Penetapan Nomor 211/Pdt.P/2020/Ms.Bna Dan Penetapan Nomor 213/Pdt.P/2022/Ms.Bna))
Misri Zahrah, 190101017, FSH, HK, 082293602251.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (9MB)

Abstract

Isbat nikah adalah penetapan ulang terhadap pernikahan yang telah dilaksanakan karena adanya keraguan terhadap keabsahan nikah atau tidak dapat dibuktikan dengan bukti akta otentik. Secara umum terdapat permohonan isbat nikah yang ditolak dan dikabulkan pada Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh. Padahal kedua permohonan tersebut merupakan permohonan isbat nikah terhadap pasangan yang hilang akta nikah. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui dasar pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam menetapkan Penetapan Nomor 211/Pdt.P/2020/MS.Bna dan Penetapan Nomor 213/Pdt.P/2022/MS.Bna. Serta untuk mengetahui penyebab terjadinya perbedaan hasil kedua penetapan Majelis Hakim tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan. Berdasarkan dari hasil penelitian, dasar pertimbangan Majelis Hakim yang digunakan dalam Penetapan Nomor 211/Pdt.P/2020/MS.Bna Majelis merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan. Sedangkan pada Penetapan Nomor 213/Pdt.P/2022/MS.Bna Majelis Hakim merujuk pada KHI Pasal 7 ayat (3) poin b. Penyebab terjadinya perbedaan dari kedua hasil penetapan Majelis Hakim tersebut ialah karena Majelis Hakim berbeda dalam penafsiran hukum, landasan yuridis yang digunakan Majelis Hakim berbeda-beda, fakta-fakta yang diberikan oleh saksi dari pemohon pada persidangan menjadi perbedaan pertimbangan Majelis Hakim dalam menetapkan permohonan isbat nikah.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Misri Zahrah
Date Deposited: 13 Apr 2023 02:28
Last Modified: 13 Apr 2023 02:28
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/28079

Actions (login required)

View Item
View Item