Perkawinan Campuran di Kota Sabang (Studi terhadap Faktor dan Persepi Masyarakat tentang Dampak Perkawinan Campuran)

Mursyid Djawas, 2017027702 (2018) Perkawinan Campuran di Kota Sabang (Studi terhadap Faktor dan Persepi Masyarakat tentang Dampak Perkawinan Campuran). Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh.

[thumbnail of Artikel Perkawinan Campuran di Kota Sabang (Studi terhadap Faktor dan Persepi Masyarakat tentang Dampak Perkawinan Campuran)] Text (Artikel Perkawinan Campuran di Kota Sabang (Studi terhadap Faktor dan Persepi Masyarakat tentang Dampak Perkawinan Campuran))
Perkawinan Campuran di Kota Sabang (Studi terhadap Faktor dan Persepi Masyarakat tentang Dampak Perkawinan Campuran).pdf
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Fenomena perkawinan campuran bukan hal yang baru karena undang-undang sudah mengaturnya. Dalam masyarakat, ketika orang tua ingin menikahkan anaknya maka mereka lebih melihat kepada keturunannya. Apabila asal usul tidak jelas atau bukan keturunan seperti yang mereka inginkan justru mereka tidak mengizinkannya. Artikel ini fokus membahas tentang apa saja faktor yang menyebabkan perkawinan campuran dan bagaimana persepsi masyarakat terhadap perkawinan tersebut serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Perkawinan Campuran. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan Deskriptif Analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadinya perkawinan campuran ada dua, yaitu eksternal; keagamaan, pendidikan, ekonomi, keuangan, sosial, budaya dan lingkungan. Faktor eksternal; adat secara turun temurun, faktor ingin merubah kewarganegaraan, dan keinginan meningkatkan kehidupannya menjadi lebih baik. Persepsi masyarakat terhadap perkawinan campuran sangat beragam diantaranya : perkawinan campuran dianggap tidak baik dan lebih baik untuk dihindari karena walaupun warga negara asing beragama Islam, dikhawatirkan dapat menggoyahkan aqidah pasangannya, karena mayoritas pasangan perkawinan campuran dangkal terhadap pemahaman agama. Tidak terjaminnya keharmonisan dalam rumah tangga. Dalam fiqh tidak diatur batasan dalam perkawinan berbeda warga negara, fiqh hanya mengatur tentang batasan perkawinan beda agama.

Item Type: Other
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.318 Perkawinan Campuran
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Mursyid Djawas
Date Deposited: 14 Apr 2023 04:19
Last Modified: 14 Apr 2023 04:19
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/28101

Actions (login required)

View Item
View Item