Progresifitas Pemberian Amnesti Di Indonesia: Studi Pemberian Amnesti Kepada Baiq Nuril Maknun

EMK. Alidar, 2026067404 (2023) Progresifitas Pemberian Amnesti Di Indonesia: Studi Pemberian Amnesti Kepada Baiq Nuril Maknun. LP2M UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Banda Aceh.

[thumbnail of Berisi tentang Progresifitas Pemberian Amnesti Di Indonesia] Text (Berisi tentang Progresifitas Pemberian Amnesti Di Indonesia)
6. Laporan Penelitan PTPN 2021_Progresifitas Amnesti.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan mencari bentuk-bentuk progresifitas hukum di balik pemberian amnesti dalam kasus pidana non politik seperti kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang dialami oleh Baiq Nuril Maknun. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-sosiologis, data-data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis secara kualilatif. Hasilnya, penelitian ini menemukan bahwa pemberian amnesti di Indonesia telah diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 dan UU Darurat No. 11/1954. Kedua aturan tersebut memberikan otoritas kepada presiden untuk memberikan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Dalam praktiknya, semua presiden Indonesia pernah memberikan amnesti. Namun pemberian amnesti tersebut terbatas pada kasus-kasus politik. Melalui Keppres No. 24/2019 Presiden Jokowi melakukan terobosan hukum dengan memberikan amnesti untuk kasus non politik. Meski Pemberian amnesti pada kasus non politik tidak diatur dalam UUD 1945 dan UU Darurat No. 11/1954, akan tetapi terobosan tersebut dapat dilegitimasi melalui tiga legal standing. Pertama, terobosan tersebut selaras dengan paradigma hukum modern yang lebih berorientasi kepada legal justice dan rehabilitatif bukan penghukuman dan pemenjaraan (punishment and detention). Kedua, pemberian amnesti kepada kasus-kasus non politik sampai batas tertentu dapat dibenarkan selama penyangkut dengan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan ketiga, praktik pemberian amnesti kepada narapidana non politik juga telah dilakukan oleh negara-negara lain seperti Afrika Selatan, Canada dan Mesir. Berkaca dari pengalaman negara-negara tersebut, pemberian amnesti kepada narapidana umum non politik sangat rentan terhadap konflik kepentingan (conflict of interest) dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, dibutuhkan suatu aturan yang mengatur kewenangan presiden dalam memberikan amnesti kepada narapidana non politik.

Item Type: Other
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Emk. Alidar
Date Deposited: 17 Apr 2023 04:51
Last Modified: 17 Apr 2023 04:51
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/28167

Actions (login required)

View Item
View Item