Taqnin Hukum Pidana Islam (Studi Legislasi Hukum di Aceh)

Jailani, 14020519 (2016) Taqnin Hukum Pidana Islam (Studi Legislasi Hukum di Aceh). Doctoral thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Taqnin Hukum Pidana Islam (Studi Legislasi Hukum di Aceh)] Text (Taqnin Hukum Pidana Islam (Studi Legislasi Hukum di Aceh))
Disertasi Jailani.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Taqnin hukum Jinayat (pidana) merupakan wacana dialogis dalam tradisi fikih sejak munculnya upaya penulisannya menjadi hukum positif dalam Negara Bangsa, era klasik hingga era modern. Aceh sebagai salah satu wilayah hukum Indonesia dengan landasan konstitusional, telah melakukan upaya Taqnin sebagai upaya pengundangan materi muatan Hukum Jinayat melalui proses dan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Taqnin berhadapan dengan beberapa permasalahan seperti bagaimana merumuskan hukum Jinayat yang bersumber dari al- Quran dan Hadith menjadi hukum positif. Penelitian ini beranjak dari pertanyaan utama penelitian tentang bagaimana proses dan mekanisme legislasi hukum Jinayat menjadi hukum positif di Aceh dalam sistem hukum Indonesia. Bagaimana kedudukan syari’at, dan fikih dalam proses legislasi hukum Jinayat, dan bagaimana peluang dan tantangan penerapan hukum Jinayat di Aceh dalam sistem hukum di Indonesia. Objek penelitian ini adalah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Proses legislasinya berlangsung selama dua periode DPRA, periode 2004¬2009 dan periode 2009-2014. Penelitian ini berbentuk kualitatif, menggabungkan antara penelitian kepustakaan (library research) dengan penelitian lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan terdiri dari pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan emperis, dan pendekatan konseptual. Tipe data penelitian dalam bentuk deskriptif-analisis. Bahan hukum primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan tentang Qanun di Aceh, dan berbagai referensi terkait legislasi hukum di Indonesia. Bahan hukum sekunder bersumber dari dokumentasi notulensi pembahasan rancangan Qanun hukum Jinayat dan berbagai dokumen proses legislasi. Bahan hukum tersier peneliti peroleh melalui penelusuran kepustakaan atau berita dokumentasi media cetak, majalah, jurnal tentang hukum Jinayat. Hasil penelitian ditemukan bahwa proses legislasi hukum Jinayat Aceh telah sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang- undangan dalam sistem hukum di Indonesia. Namun ditemukan kesalahan urutan penomoran. Proses pembentukannya memiliki landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Pengundangan hukum Jinayat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi sosial kultural masyarakat. Materi muatan hukum Jinayat, dirumuskan secara adaptif dengan mempertimbangkan ketentuan syariat, tradisi fikih dan hukum positif dan Adat hingga melahirkan hukum Jinayat hasil ijtihad jama ’i antara ulama, cendikiawan dan legislator Aceh. Materi muatan mencakup perbuatan pidana dengan tingkat kriminalitas dominan yang terjadi dalam masyarakat yang belum diatur dalam KUHP, dan/atau pengembangan serta pembaharuan hukum. Pihak yang terlibat dalam perumusan materi muatan raqan Jinayat Aceh terdiri dari unsur ulama, cendikiawan Aceh, institusi penegak hukum (Mahkamah Syar’iyah, Kejaksaan, Kepolisian dan Wilayat Hisbah) serta masyarakat melalui lembaga swadaya masyarakat. Pemerintah Aceh melibatkan Tim Ahli Eksekutif dan Tim Ahli Legislatif dalam pembahasan materi muatan Rancangan Qanun hukum Jinayat. Dinamika pemikiran yang muncul dalam perumusan materi muatan hukum Jinayat telah disepakati sehingga Rancangan Qanun Hukum Jinayat dapat disahkan bersama antara legislatif dan eksekutif. Peneliti menemukan adanya pluralisme hukum dalam proses pengundangan hukum Jinayat sesuai teori sistem Negara Hukum (rechstaat) berdasarkan Pancasila di Aceh. Temuan ini, membuktikan terakomodirnya berbagai sistem hukum di Indonesia dan terintegrasinya kandungan syariat, fikih, hukum positif dan adat dalam proses dan mekanisme legislasi Qanun Aceh Nomor 6 tentang Hukum Jinayat. Qanun ini dapat diterapkan dengan kualitas substansi hukum, kelengkapan perangkat hukum, dan kultur hukum di Aceh. Namun adanya tantangan eksternal dari luar Aceh dan mispersepsi minoritas masyarakat Aceh perlu diwaspadai dalam meminimalisir kendala penerapan hukum Jinayat.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Uncontrolled Keywords: Taqnin, Hukum Pidana Islam, Studi Legislasi Hukum, Aceh
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih
Divisions: Program Pascasarjana > S3 Fikih Modern (Hukum Islam)
Depositing User: Jailani Jailani
Date Deposited: 28 Apr 2023 07:59
Last Modified: 28 Apr 2023 07:59
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/28406

Actions (login required)

View Item
View Item