Turnit in Patah titi and Substitute Heirs: A Study of Legal Pluralism on the Inheritance System in Aceh Community

Khairuddin Hasballah, 2014097301 and Ridwan Nurdin, 2003076502 and Muslim Zainuddin, 2023106601 and Mutiara Fahmi, 2009077304 (2023) Turnit in Patah titi and Substitute Heirs: A Study of Legal Pluralism on the Inheritance System in Aceh Community. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

[thumbnail of Berisi tentang hasil cek plagiasi artikel Patah Titi and Subtitute Heirs] Text (Berisi tentang hasil cek plagiasi artikel Patah Titi and Subtitute Heirs)
Muslim Zainuddin_Patah Titi and Substitute Heirs_ A Study of Legal Pluralism on The Inheritance System in Aceh Community.pdf
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Penelitian ini menganalisis persoalan praktik pewarisan patah titi dan ahli waris pengganti dalam masyarakat Aceh menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam), fikih, dan adat setempat. Penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan pluralisme hukum. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam dan studi pustaka. Temuan mengungkapkan bahwa masyarakat Aceh menganut sistem hukum agama, yang terdiri dari KHI, fikih, dan adat dalam pembagian warisan. Dalam hukum adat, praktik yang dikenal sebagai patah titi menyangkut kasus pewarisan di mana seorang ahli waris mendahului pewaris sehingga mencegah keturunan ahli waris yang masih hidup untuk menerima hak warisan. Kebiasaan patah titi memiliki kesamaan dengan fikih, yaitu tidak mengenal ahli waris pengganti, karena fikih hanya mengenal pengganti kedudukan ahli waris. Para ulama dan tokoh adat berpendapat bahwa praktik ini menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat yang ada yang setuju dan ada yang tidak. Mereka yang tidak setuju lebih cenderung menggunakan istilah “wasiat”, artinya meskipun cucu tidak mewarisi, terkadang mereka mendapatkan harta dengan cara wasiat. Selanjutnya ahli waris pengganti yang ditegaskan dalam KHI, meskipun tidak ada dalam fikih dan literatur adat, tetap diakui sesuai dengan maqashid syariah (tujuan hukum Islam), yaitu untuk tujuan keadilan dan kemaslahatan. Kesimpulannya, praktik semacam itu merupakan konsekuensi dari pluralisme hukum yang mengutamakan harmonisasi dan integrasi antara ketiga sistem hukum tersebut

Item Type: Other
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih
Divisions: Program Pascasarjana > S3 Fikih Modern (Hukum Islam)
Depositing User: Muslim Zainuddin
Date Deposited: 28 Apr 2023 08:38
Last Modified: 28 Apr 2023 08:38
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/28486

Actions (login required)

View Item
View Item