Tinjuan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penimbunan Bahan Pokok (Studi Kasus di Pasar Trienggadeng)

Fira Salsabilla Zuhra, 180102091 (2023) Tinjuan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penimbunan Bahan Pokok (Studi Kasus di Pasar Trienggadeng). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Tinjuan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap  Penimbunan Bahan Pokok (Studi Kasus di Pasar 	Trienggadeng)] Text (Tinjuan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penimbunan Bahan Pokok (Studi Kasus di Pasar Trienggadeng))
Fira Salsabilla Zuhra, 180102091, FSH, HES.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Dalam Islam iḥtikār yaitu penimbunan barang tidak dibenarkan dikarenakan adanya tindakan menguasai pasar sedemikian rupa sehingga dapat merusak mekanisme pasar yang ada dengan suatu jenis barang yang dikuasai oleh yang bersangkutan, sehingga ia dapat mengendalikan harga sekehendaknya yang dilakukan dengan cara menimbunnya (menahan). Realitanya, kegiatan ini dipraktikan di kalangan pedagang pada pasar Trienggadeng, akibatnya bahan-bahan pokok langka di pasaran yang diikuti dengan melonjaknya harga komoditas bahan pokok. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana praktik penimbunan bahan pokok yang dilakukan oleh pedagang pasar Trienggadeng, apa saja faktor-faktor terjadinya penimbunan bahan pokok yang dilakukan oleh pedagang, dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik penimbunan bahan pokok yang dilakukan oleh pedagang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penimbunan barang di pasar Trienggadeng dilakukan ketika stok barang dagangan sudah mulai menipis. Pedagang sembako menjual barang dengan harga dua kali lipat dari harga normal bahkan menaikkan 100% dari harga sebelumnya dengan alasan tidak adanya alat transportasi pengangkut bahan kebutuhan masyarakat. Faktor terjadinya penimbunan bahan pokok adalah karena stok barang dagangan di pasaran menipis, dan juga dikarenakan faktor barang yang langka dan sulit di dapatkan sehingga pihak pembeli memborong barang untuk keperluannya sendiri, dan pihak pedagang memborong barang kebutuhan masyarakat untuk stok barang yang dijual untuk kebutuhan dan keuntungannya, Sehingga para ulama Fiqh tidak membolehkan adanya iḥtikār dikarenakan bahwa setiap perbuatan aniaya termasuk didalamnya iḥtikār diharamkan oleh agama lain.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.29 Aspek Muamalat Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Fira Salsabilla Zuhra Fira
Date Deposited: 05 May 2023 03:54
Last Modified: 05 May 2023 03:54
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/28674

Actions (login required)

View Item
View Item