Pencegahan Perkawinan di bawah umur (Analisis terhadap Lembaga Pelaksana Instrumen Hukum di Kec.Blangkejeren Kab. Gayo Lues)

Nurlina, 111309771 (2018) Pencegahan Perkawinan di bawah umur (Analisis terhadap Lembaga Pelaksana Instrumen Hukum di Kec.Blangkejeren Kab. Gayo Lues). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Mengenai tentang Pencegahan Perkawinan di Bawah Umur]
Preview
Text (Mengenai tentang Pencegahan Perkawinan di Bawah Umur)
NURLINA.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview
[thumbnail of From B dan From D.pdf]
Preview
Text
From B dan From D.pdf

Download (609kB) | Preview

Abstract

Undang-Undang Perkawinan, KHI dan Undang- Undang Perlindungan Anak telah menetapkan batas minimal usia perkawinan yaitu pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun, Untuk mendukung program ini maka lembaga pelaksana instrumen hukum seperti KUA, Dinas Syari’at Islam dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) berupaya untuk mencegah pekawinan di bawah umur. Realitanya masih banyak terjadi perkawinan di bawah usia 16 tahun, Salah satunya di Kec. Blangkejeren praktik perkawinan di bawah umur masih terus terjadi. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah Apakah faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan di bawah umur di masyarakat Kec. Blangkejeren, Bagaimanakah praktik perkawinan di bawah umur yang di lakukan oleh masyarakat Kec.Blangkejeren, Bagaimanakah kekuatan lembaga pelaksana instrumen hukum dalam mencegah perkawinan di bawah umur di kec. Blangkejeren. Dengan menggunakan metode penelitian lapangan(Field Research) dan penelitian kepustakaan (Library Research), dan penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif (descriptive research). Hasil penelitian ditemukan bahwa Lembaga pelaksana instrumen Hukum yang berada di wilayah Kec. Blangkejeren belum maksimal untuk mengatasi praktik perkawinan di bawah umur di sebabkan karena adanya faktor Orang tua, adat, Media massa, Pergaulan bebas, pemahaman agama yang masih dangkal. Sehingga lembaga pelaksana instrumen hukum di wilayah penelitian ini hanya dapat mengurangi angka perkawinan di bawah umur. Dari paparan diatas dapat simpulkan bahwa, Praktik perkawinan di bawah umur yang dilakukan oleh masyarakat Kec. Blangkejeren adalah secara non prosedural tanpa melibatkan aparat-aparat institusi negara yang berwenang dan proses pencegahan perkawinan di bawah umur yang dilaksanakan oleh lembaga pelaksana instrumen hukum tidak akan berjalan maksimal tanpa didukung oleh para orang tua, tokoh adat, tokoh agama dan pemerintah dalam mencegah perkawinan di bawah umur.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Ridwan Nurdin, M.C.L; 2. Syarifah Rahmatillah, S.H.I, M.H
Uncontrolled Keywords: Instrumen Hukum, Pencegahan Perkawinan, Praktik Perkawinan Di Bawah Umur.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.3028 Bimbingan Perkawinan, Termasuk BP4
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Nurlina Selamah
Date Deposited: 12 Mar 2018 08:40
Last Modified: 12 Mar 2018 08:40
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2868

Actions (login required)

View Item
View Item