Penetapan Awal Bulan Ramadan Menurut Tarekat Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah (Studi Kasus Di Desa Bah Joga Utara, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara)

Rita Audiah, 190101013 (2023) Penetapan Awal Bulan Ramadan Menurut Tarekat Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah (Studi Kasus Di Desa Bah Joga Utara, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Penetapan Awal Bulan Ramadan Menurut Tarekat Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah (Studi Kasus Di Desa Bah Joga Utara, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara)] Text (Penetapan Awal Bulan Ramadan Menurut Tarekat Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah (Studi Kasus Di Desa Bah Joga Utara, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara))
Rita Audiah, 190101013, FSH, HK, 082362292096 .pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB)

Abstract

Dalam penetapan awal Ramadan Tarekat Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah Desa Bah Joga Utara memiliki perbedaan dengan yang ditetapkan oleh pemerintah. Perbedaan tersebut tidak terjadi setiap tahun tetapi pada tahun-tahun tertentu saja. Ada dua permasalahan pokok dalam penelitian ini, pertama; bagaimana metode penetapan awal bulan Ramadan menurut Tarekat Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah Desa Bah Joga Utara, kedua; bagaimana analisa penentuan awal Ramadan pada Tarekat Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah Desa Bah Joga Utara dalam menetapkan awal bulan Ramadan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (library research), dengan metode observasi, wawancara dan studi dokumentasi penelitian ini berifat analisis deksriptif. Berdasarkan hasil penelitian ini metode yang digunakan oleh pengikut Tarekat Naqsyabandiyah Al-Khalidiyah Desa Bah Joga Utara adalah metode hisab ‘urfī yaitu selalu menetapkan bahwa umur bulan Ramadan adalah selalu 30 hari dan awal Ramadan tahun ini dijadikan pedoman dalam menetapkan awal Ramadan tahun berikutnya, kemudian metode hisab tersebut tergolong sebagai metode hisab ‘urfī dikarenakan metode tersebut berdasarkan pada kebiasaan atau kaidah- kaidah tradisional dengan jumlah hari untuk bulan ganjil terdiri atas 30 hari dan bulan genap terdiri atas 29 hari. Hisab ‘urfī ini dinilai cukup teliti dalam menentukan awal bulan qamariyah namun tidak menunjukkan posisi peredaran bulan yang sebenarnya. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa metode penetapan awal Ramadan yang digunakan oleh Tarekat Naqsyabandiyah Al- Khalidiyah Desa Bah Joga Utara tergolong metode yang berbeda dengan kesepakatan ulama mazhab yaitu penetapan awal Ramadan dilakukan berdasarkan rukyatul hilal. Apabila hilal belum dapat dilihat maka wajib menyempurnakan bulan sya’ban (tiga puluh hari).

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Rita Audiah
Date Deposited: 08 May 2023 02:48
Last Modified: 08 May 2023 02:48
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/28742

Actions (login required)

View Item
View Item