Apakah Darah Yang Keluar Dari Selain Qubul Dan Dubur Membatalkan Wudhu (Analisis Perbandingan Mazhab Syāfi’ī Dan Mazhab Ḥanbali)

Muhammad Andrean, 190103028 (2023) Apakah Darah Yang Keluar Dari Selain Qubul Dan Dubur Membatalkan Wudhu (Analisis Perbandingan Mazhab Syāfi’ī Dan Mazhab Ḥanbali). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Apakah Darah Yang Keluar Dari Selain Qubul Dan Dubur Membatalkan Wudhu (Analisis Perbandingan Mazhab Syāfi’ī Dan Mazhab Ḥanbali)] Text (Apakah Darah Yang Keluar Dari Selain Qubul Dan Dubur Membatalkan Wudhu (Analisis Perbandingan Mazhab Syāfi’ī Dan Mazhab Ḥanbali))
Muhammad Andrean, 190103028, FSH, PMH, 089522935530.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Darah adalah salah satu kotoran berupa cairan yang terdapat pada semua makhluk hidup yang mengalir keluar dalam jumlah besar dari tubuh manusia, karena setiap darah yang keluar dari tubuh itu najis. Benda najis atau darah yang keluar selain dari qubul dan dubur seperti mimisan setelah berwudhu, para ulama berbeda pendapat tentang hal tersebut. Ulama Syāfi’īyah berpendapat tidak membatalkan wudhu sedangkan ulama Ḥanabilah membatalkan wudhu. Oleh karena itu penulis ingin mengetahui apa hukum darah yang keluar selain dari qubul dan dubur seperti mimisan setelah berwudhu menurut mazhab Syāfi’ī dan mazhab Ḥanbali dan bagaimana metode ijtihad yang digunakan mazhab Syāfi’ī dan mazhab Ḥanbali. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan membandingkan pendapat dan metode kedua mazhab berdasarkan buku-buku, jurnal yang terkait dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini, bahwa hukum darah yang keluar selain dari qubul dan dubur seperti mimisan setelah berwudhu, menurut mazhab Syāfi’ī dan mazhab Ḥanbali mereka berbeda pendapat. Mazhab Syāfi’ī tidak membatalkan wudhu dengan kadar yang banyak dan sedikit sedangkan menurut mazhab Ḥanbali hal tersebut hukumnya membatalkan wudhu jika darah yang keluar banyak, seperti memenuhi sepuluh jari telapak tangan dan apabila sedikit hal itu dimaafkan. Metode yang digunakan mazhab Syafi’i yaitu tarjih, sedangkan mazhab Ḥanbali menggunakan metode al-jam’u wa at-taufiq. Dari paparan diatas disimpulkan bahwa kedua pendapat sama yaitu membatalkan shalat jika darah tersebut keluar banyak walaupun bukan dari qubul atau dubur. Sedangkan ketika setelah berwudhu mereka berbeda pendapat, mazhab Syāfi’ī tidak membatalkan wudhu dengan kadar sedikit atau banyak sedangkan mazhab Ḥanbali membatalkan wudhu dengan kadar yang banyak.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Muhammad Andrean
Date Deposited: 10 May 2023 02:36
Last Modified: 10 May 2023 02:36
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/28799

Actions (login required)

View Item
View Item