Hukum Menempelkan Hidung Ke Tempat Sujud (Perbandingan Mazhab Al-Syāfi’ī Dan Mazhab Ḥanbalī)

Nur Najihah Aula Binti Tajul Ashikin, 180103077 (2023) Hukum Menempelkan Hidung Ke Tempat Sujud (Perbandingan Mazhab Al-Syāfi’ī Dan Mazhab Ḥanbalī). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Hukum Menempelkan Hidung Ke Tempat Sujud (Perban-dingan Mazhab Al-Syāfi’ī Dan Mazhab Ḥanbalī)] Text (Hukum Menempelkan Hidung Ke Tempat Sujud (Perban-dingan Mazhab Al-Syāfi’ī Dan Mazhab Ḥanbalī))
Nur Najihah Aula Binti Tajul Ashikin, 180103077, FSH, PMH, +601158548389.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Para ulama masih berbeda pendapat tentang status hukum menempelkan hidung ke tempat sujud atau lantai. Perbedaan pendapat tersebut mempengaruhi opini dan pendapat publik khususnya di Malaysia, ada yang melarang menggunakan masker saat shalat karena dapat menutup hidung dan ada yang membolehkan. Penelitian ini khusus menganalisis pandangan ulama mazhab Syāfi’ī dan Ḥanbalī. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana perbedaan antara mazhab Al-Syāfi’ī dan mazhab Ḥanbalī dalam menetapkan hukum menempelkan hidung ketika sujud?, dan bagaimana dalil dan metode ijtihad yang digunakan oleh ulama mazhab Al-Syāfi’ī dan Ḥanbalī? Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, sementara sifat analisis data yang digunakan ialah metode analisis-perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan Mazhab Al-Syāfi’ī dan Ḥanbalī di dalam menetapkan hukum menempelkan hidung ketika sujud teridentifikasi dalam dua poin. Pertama, tentang status hukumnya. Menurut ulama mazhab Syafi’i menilai hidung bukan bagian wajah yang wajib untuk ditempelkan saat sujud, hukumnya hanya sebatas sunnah. Mazhab Hanbali menilai hidung bagian wajah yang wajib ditempelkan ke tanah, hukumnya wajib. Kedua, tentang konsekuensi hukumnya. Bagi ulama mazhab Syafi’i, konsekuensi hukum shalat tanpa menempelkan hidung tetap sah, sementara menurut mazhab Hanbali tidak sah. Dalil ulama mazhab Syāfi’ī adalah hadis riwayat Imam Al-Bukhari dari Ibn Abbas, bahwa anggota sujud itu hanya dahi, kedua tangan, kedua lutut, serta kedua kaki. Tidak ada disebutkan hidung. Kemudian riwayat Daruquthni dari Jabir, saat ia melihat Rasulullah Saw sujud menggunakan dahi paling atas dekat rambut. Metode istinbat yang dipergunakan adalah metode bayani dan ta’lili. Adapun menurut mazhab Hanbali, dalil yang digunakan adalah riwayat Imam Al-Bukhari dari Ibn Abbas yang menyebutkan isyarat Rasulullah Saw menunjuk hidung dalam anggota sujud. Kemudian riwayat Muslim dan Al-Nasa’i mengenai adanya penyebutan jabhah wa al-anfu (dahi dan hidung) sebagai anggota sujud, selain itu riwayat Atsram yang menyatakan wajib menempelkan hidung saat shalat. Metode istinbat yang digunakan adalah metode bayani dan metode ta’lili.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Hukum, Menempelkan Hidung, Sujud.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Nur Najihah Aula Binti Tajul Ashikin
Date Deposited: 10 May 2023 02:38
Last Modified: 10 May 2023 02:38
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/28806

Actions (login required)

View Item
View Item