Alasan Hukum Penentuan Jumlah Jeulame Dalam Masyarakat Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie Menurut Fiqih Munakahat

Nurul Khairi, 190101018 (2023) Alasan Hukum Penentuan Jumlah Jeulame Dalam Masyarakat Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie Menurut Fiqih Munakahat. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Alasan Hukum Penentuan Jumlah Jeulame Dalam Masyarakat Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie Menurut Fiqih Munakahat] Text (Alasan Hukum Penentuan Jumlah Jeulame Dalam Masyarakat Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie Menurut Fiqih Munakahat)
Nurul Khairi, 190101018, FSH, HK, 082236068979.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Jeulamee ialah sesuatu berupa barang atau jasa yang wajib dibayarkan calon suami kepada calon istrinya sebelum berlangsungnya akad nikah. Penentuan jumlah jeulame yang diterima oleh masyarakat Kecamatan Muara Tiga berkisar 15 sampai 32 mayam. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik penentuan jumlah jeulame, mengetahui alasan hukum masyarakat serta pandangan Fiqih munakahat pada penentuan jumlah jeulame dalam masyarakat Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif sifatnya deskriptif analitis yang berjenis yuridis empiris dengan pendekataan penelitian field Research berdasarkan fakta-fakta nyata yang ditemukan dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, penentuan jumlah jeulame pertama kali ditentukan pada prosesi perkenalan antar calon atau taaruf bagi mereka yang dijodohkan dan bagi mereka yang sudah memiliki hubungan sebelumnya maka mereka sudah menyepakati terlebih dahulu tentang penetuan jumlah jeulame berdasarkan musyawarah dan persetujuan dari kedua pihak keluarga. Kemudian penentuan jumlah jeulame dipastikan kembali ketika prosesi Cah Rauh. Kedua, alasan hukum pada penentuan jumlah jeulame dalam masyarakat Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie masih samar. Masyarakat merujuk pada adat istiadat gampong dengan penerapan masyarakat lebih fokus kepada alasan sosial seperti status ekonomi keluarga, pendidikan atau pekerjaan. Ketiga, pandangan Fiqih munakahat terhadap penentuan jumlah jeulame yang tinggi dalam masyarakat Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie hukumnya makruh tanzih, perbuatan ini tidak mendatangkan dosa maupun hukuman tertentu. Tetapi, jika dalam penentuan jumlah jeulame yang terlampau tinggi akan memunculkan kemudharatan serta penghalang dalam pernikahan maka akan lebih baik ditinggalkan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Nurul Khairi
Date Deposited: 12 May 2023 03:10
Last Modified: 12 May 2023 03:10
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/28883

Actions (login required)

View Item
View Item