Jarimah Produksi Khamar di Kutacane (Studi Kasus di Kecamatan Lawe Bulan dan Lawe Sumur).

Ilham Apandi, 170104029 (2023) Jarimah Produksi Khamar di Kutacane (Studi Kasus di Kecamatan Lawe Bulan dan Lawe Sumur). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Jarimah Produksi Khamar di Kutacane                             (Studi Kasus di Kecamatan Lawe Bulan dan Lawe Sumur)] Text (Jarimah Produksi Khamar di Kutacane (Studi Kasus di Kecamatan Lawe Bulan dan Lawe Sumur))
Ilham Apandi, 170104029, FSH, HPI, 082280625945.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Dalam Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat minuman tuak termasuk kedalam jarimah khamar, karena yang dimaksud dengan khamar adalah minuman yang memabukkan dan/atau mengandung alkohol dengan kadar 2% (dua persen) atau lebih, dan pasal 16 Ayat (1) Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan Khamar, masing-masing diancam dengan “Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 60 (enam puluh) kali atau denda paling banyak 600 (enam ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan. Tuak yang ada di Kutacane termasuk dalam defenisi khamar karena kandungan alkoholnya sudah mencapai 4%. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah Apa kebiasan membuat tuak di kecamatan Lawe Bulan dan Kecamatan Lawe Sumur Kutacane dapat dikualifikasi sebagai jarimah produksi khamar, dan Bagaimana penegakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 di Kutacane/Aceh Tenggara. Penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menalaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani, dengan pendekatan kualitatif, sumber data ini adalah data lapangan (field research) dan data kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku penjualan minuman tuak sulit untuk dijatuhi pidana yang sesuai di dalam Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat mengenai memproduksi Khamar, karena sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat Suku Batak yang beragama Non-muslim dan karena bahan yang dipakai adalah bahan mentah yang belum terdapat kandungan alkoholnya, dan penulis temui di lapangan bahan yang dipakai memang bahan yang masih mentah tetapi pada saat diambil dari batang pohon nira minuman tersebut sudah menjadi tuak yang dapat memabukan dan sudah bisa disebut sabagi khamar. Faktor masih banyaknya penjualan minuman tuak dikarenakan faktor ekonomi dan lingkungan yang mendukung.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Jarimah, Khamar, Produksi
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Ilham Apandi Ilham
Date Deposited: 16 May 2023 03:12
Last Modified: 16 May 2023 03:12
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/28989

Actions (login required)

View Item
View Item