Kebijakan Pemerintah Tentang Larangan Penjualan Pertalite dalam Jeriken di SPBU Ditinjau Menurut Perpres No. 117 Tahun 2021 dan At-Tas’ir Al-Jabari (Suatu Penelitian pada SPBU di Banda Aceh)

M. Ikram Fahlevi, 170102185 (2023) Kebijakan Pemerintah Tentang Larangan Penjualan Pertalite dalam Jeriken di SPBU Ditinjau Menurut Perpres No. 117 Tahun 2021 dan At-Tas’ir Al-Jabari (Suatu Penelitian pada SPBU di Banda Aceh). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Kebijakan Pemerintah Tentang Larangan Penjualan Pertalite              		  dalam Jeriken di SPBU Ditinjau Menurut Perpres No. 117 Tahun 			  2021 dan At-Tas’ir Al-Jabari (Suatu Penelitian pada SPBU di Banda Aceh)] Text (Kebijakan Pemerintah Tentang Larangan Penjualan Pertalite dalam Jeriken di SPBU Ditinjau Menurut Perpres No. 117 Tahun 2021 dan At-Tas’ir Al-Jabari (Suatu Penelitian pada SPBU di Banda Aceh))
M. Ikram Fahlevi, 170102185, FSH, HES, 082312042516.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Banyak dijumpai masyarakat yang melakukan pembelian Pertalite dengan menggunakan drum/jeriken di SPBU serta diperjualbelikan kembali kepada pengguna kendaraan dengan harga yang bervariasi dan jauh lebih mahal dari harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini tidak diperbolehkan jika tidak memiliki izin tertentu, sebagaimana yang diatur dalam Perpres No. 117 Tahun 2021 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Dari substansi masalah tersebut maka fokus penelitian skripsi ini adalah Pertama mengapa pemerintah melarang penjualan Pertalite dengan menggunakan jeriken Kedua bagaimana pengaruh larangan penjualan Pertalite dengan jeriken di SPBU Banda Aceh Ketiga bagaimana perspektif Perpres No. 117 Tahun 2021 dan at-tas’ir al-jabari tentang larangan penjualan Pertalite dengan jeriken di SPBU Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus (case study) dan metode yang digunakan adalah metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan penyebab Pemerintah melarang masyarakat membeli Pertalite menggunakan jeriken disebabkan karena Pertalite jenis ini sudah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Meskipun sudah ada peraturan mengenai larangan penjualan Pertalite menggunakan jeriken, tetap saja penjual Pertalite eceran masih membeli Pertalite dengan jumlah yang banyak walaupun tidak menggunakan jeriken. Dalam Perpres No. 117 Tahun 2021 disebutkan bahwa Pemerintah melarang masyarakat menjual ataupun menimbun Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu (JBKP). Peraturan Pemerintah tentang larangan penjualan Pertalite dengan jeriken sudah sesuai dengan konsep at-tas’ir al-jabari, di mana Pemerintah melakukan pelarangan tersebut melihat dari segi maslahah mursalah. Maslahah merupakan faktor yang paling penting dalam hal mengantisipasi terjadinya kelangkaan BBM, hal ini dilakukan Pemerintah untuk mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat luas. Sehingga menurut peneliti dibutuhkan intervensi dan kerjasama dari instansi terkait agar tidak ada lagi pedagang eceran yang menimbun dan memperdagangkan Pertalite dengan menggunakan jeriken secara bebas.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Kebijakan, Perpres No. 117 Tahun 2021, At-Tas’ir Al-Jabari
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: M. Ikram Fahlevi
Date Deposited: 16 May 2023 03:29
Last Modified: 16 May 2023 03:29
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/28995

Actions (login required)

View Item
View Item