Nifas Bagi Wanita Yang Mengalami Keguguran (Analisis Perbandingan Pendapat Imam An-Nawawi dan Ibnu Qudamah)

Choiri Ibnu Fajar, 170103040 (2022) Nifas Bagi Wanita Yang Mengalami Keguguran (Analisis Perbandingan Pendapat Imam An-Nawawi dan Ibnu Qudamah). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Perbandingan Pendapat] Text (Perbandingan Pendapat)
Choiri Ibnu Fajar, 170103040, FSH, PMH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Banyak dari kalangan wanita belum memahami tentang hukum nifas, khususnya pemahaman nifas bagi mereka yang mengalami keguguran, karena masih kebingungan ketika terjadi keguguran dengan keadaan janin yang belum terbentuk menyerupai makhluk, apakah dikategorikan sebagai darah nifas atau tidak, karena untuk kejadian seperti ini ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum nifas terhadap wanita yang mengalami keguguran. Pertanyaan penulis fokus pada pendapat imam An-Nawawi dan Ibnu Qudamah karena kedua ulama ini berbeda dalam memahami nifas bagi wanita yang mengalami keguguran, Pertanyaan dalam tulisan ini adalah bagaimana hukum hifas bagi wanita yang mengalami keguguran menurut Imam An-Nawawi dan Ibnu Qudamah, dan bagaimana dalil yang digunakan Imam An-Nawawi dan Ibnu Qudamah dalam menetapkan hukum nifas bagi wanita yang mengalami keguguran dan bagaimana relevansi pendapat imam An-Nawawi dan Ibnu Qudamah tentang hukum nifas bagi wanita yang mengalami keguguran. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode studi pustaka. pendapat imam an-Nawawi darah nifas adalah darah yang keluar setelah kosongnya rahim dari kehamilan, meskipun janin yang keluar masih berbentuk ‘alaqah (gumpalah darah). Sedangkan Ibnu Qudamah berpendapat bahwa wanita yang mengalami keguguran hukumnya bukan nifas. Jika belum menyerupai makhluk, masih berupa gumpalan darah. Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa pendapat Ibnu Qudamah sangat relevan pada kondisi zaman saat ini, karena pendapat beliau sanagt membutuhkan pengecekan kondisi kehamilan si wanita apabila terjadi keguguran, melalui pengecekan medis Ultrasonografi (USG). Sedangkan pada pendapat Imam An-Nawawi, apabila terjadi kehamilan yang masih berupa gumpalan darah, sudah termasuk cikal bakal manusia. Namun kehamilan yang dialami wanita, juga bisa terjadi kehamilan tanpa janin. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa keduanya berbeda pendapat mengenai hukum nifas terhadap wanita yang mengalami keguguran. Namun Ibnu Qudamah lebih relevan dengan zaman saat ini mengenai pengecekan kondisi kehamilan si wanita apabila terjadi keguguran.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Choiri Ibnu Fajar Choiri
Date Deposited: 19 May 2023 08:29
Last Modified: 19 May 2023 08:29
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/29068

Actions (login required)

View Item
View Item