Analisis Praktik Perjanjian Pinjaman Uang Dengan Jaminan Sepeda Motor Ditinjau Menurut Konsep Rahn (Studi Di Desa Lhok Keutapang Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie).

Asmaul Husna, 180102073 (2023) Analisis Praktik Perjanjian Pinjaman Uang Dengan Jaminan Sepeda Motor Ditinjau Menurut Konsep Rahn (Studi Di Desa Lhok Keutapang Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Analisis Praktik Perjanjian Pinjaman Uang Dengan  Jaminan Sepeda Motor Ditinjau Menurut Konsep Rahn (Studi Di Desa Lhok Keutapang Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie)] Text (Analisis Praktik Perjanjian Pinjaman Uang Dengan Jaminan Sepeda Motor Ditinjau Menurut Konsep Rahn (Studi Di Desa Lhok Keutapang Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie))
Asmaul Husna, 180102073, FSH, HES, 082217527009.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Dalam islam ketika murtahin memberikan hutang kepada rahin tidak dibenarkan adanya pengambilan manfaat atau tambahan atas hutang. Hal ini dikarenakan al-rahn merupakan akad tabarru’ yang mana akad tersebut merupakan akad saling tolong menolong tanpa adanya imbalan dan semata-mata untuk mengharapkan rida dan pahala dari Allah, bukan untuk mencari keuntungan pribadi atau pendapatan tambahan. Realitasnya, praktik perjanjian pinjaman uang dengan jaminan sepeda motor di desa Lhok Keutapang Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie dimana murtahin memberikan hutang dengan jaminan sepeda motor dengan maksud untuk mencari keuntungan, serta mensyaratkan adanya tambahan atas hutang. Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana praktik perjanjian pinjaman uang dengan jaminan sepeda motor di desa Lhok Keutapang Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie, dan bagaimana analisis denda keterlambatan pada praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan sifat penelitian deskriptif analisis, melalui teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hutang piutang di desa ini dilakukan secara lisan atas dasar saling percaya. Pada praktiknya dimana rahin berutang uang sebanyak Rp.2.000.000 yang akan dibayarkan dalam tiga bulan, dan dalam jangka waktu tersebut rahin menyerahkan sepeda motornya sebagai jaminan. Dan murtahin memberikan syarat kepada rahin jika hutang tidak dibayarkan dalam tempo waktu yang telah disepakati tersebut maka akan ada denda atas keterlambatannya sebanyak Rp.300.000. Dan denda ini tentu saja mengadung unsur riba yang diharamkan oleh syariat. Juga menurut konsep rahn terhadap praktik perjanjian pinjaman uang dengan jaminan sepeda motor yang terjadi didesa Lhok Keutapang bertentangan dengan hukum islam karena termasuk kedalam praktik rentenir. Oleh karena itu praktik hutang piutang semacam ini harus dihentikan atau dihapuskan dalam masyarakat, dengan cara adanya kebijakan dari aparatur gampung.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Pinjaman Uang, Konsep Rahn
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Asmaul Husna
Date Deposited: 23 May 2023 02:53
Last Modified: 23 May 2023 02:53
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/29206

Actions (login required)

View Item
View Item