Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Analisis Pandangan Majlis Permusyawaratan Ulama Aceh)

Samsul Rizal, 150101066 (2023) Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Analisis Pandangan Majlis Permusyawaratan Ulama Aceh). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Analisis Pandangan Majlis Permusyawaratan Ulama Aceh)] Text (Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Analisis Pandangan Majlis Permusyawaratan Ulama Aceh))
Samsul Rizal, 150101066, FSH, HK, 085372675772.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya perubahan batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur bahwa batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. untuk itu, penulis ingin merelasikannya dengan pandangan Majelis Permusyawarata Ulama Aceh yang secara fiqih bahwa batas usia perkawinan tidaknya diatur secara eksplisit. Oleh karenanya, penulis tertarik untuk meneliti tentang bagaimana pandangan Majelis Permusyawarata Ulama Aceh terhadap perubahan batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan bagaimana dampak negatif serta positif diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap perubahan batas usia dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa pandangan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh undang-undang tersebut dirasa masih kurang optimal, karena tidak diberlakukannya sanksi hukum secara tegas bagi kedua calon mempelai yang menikah di bawah aturan batas usia perkawinan. Sementara, dampak positifnya dapat menekan angka aborsi oleh seorang perempuan karena mengandung terlalu muda, sehingga dengan aturan yang menaikkan usia perempuan menjadi 19 tahun sebagai minimal usia perkawinan dapat mencegah tingkat aborsi. Sedangkan dampak negatifnya adalah dikhawatirkan dapat menjadi celah sebuah perkawinan mengalami perceraian karena batas usia yang masih terlalu muda. Relasi aturan tersebut dan fikih terhadap batas usia perkawinan adalah saling berkaitan karena hukum Islam sendiri tidak melarang adanya ijtihad ulama tentang hukum demi kemashlahatan sehingga aturan tentang batas usia perkawinan dibolehkan untuk direalisasikan demi kemashlahatan bersama. Karena salah satu konsekuensi perkawinan adalah seorang wanita akan mengandung dan melahirkan seorang bayi, apabila seorang wanita menikah masih di bawah umur dan kondisinya belum siap untuk melahirkan, maka akan membawa kemudharatan bagi dirinya dan bayinya kelak.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Samsul Rizal
Date Deposited: 29 May 2023 03:03
Last Modified: 29 May 2023 03:03
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/29322

Actions (login required)

View Item
View Item