Status Muslim Sebagai Syarat Pemimpin Dalam Pandangan Ibn Qayyim Al-Jauziyyah Dan Pemilihan Pemimpin Muslim Di Indonesia

Indra Azkia, 150105087 (2023) Status Muslim Sebagai Syarat Pemimpin Dalam Pandangan Ibn Qayyim Al-Jauziyyah Dan Pemilihan Pemimpin Muslim Di Indonesia. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Status Muslim Sebagai Syarat Pemimpin Dalam Pandangan Ibn Qayyim Al-Jauziyyah Dan Pemilihan Pemimpin Muslim Di Indonesia] Text (Status Muslim Sebagai Syarat Pemimpin Dalam Pandangan Ibn Qayyim Al-Jauziyyah Dan Pemilihan Pemimpin Muslim Di Indonesia)
Indra Azkia, 150105087, FSH, HTN, 085373815437.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Salah satu isu pokok kepemimpinan di dalam Islam ialah status muslim sebagai syarat pemimpin. Kepemimpinan yang dimaksud adalah pemimpin untuk semua jenjang pemerintahan, mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi. Kalangan ulama berbeda pendapat dalam menanggapi apakah status muslim sebagai syarat pemimpin atau bukan. Tulisan ini secara khusus meneliti pendapat Ibn Qayyim al-Jauziyyah terkait permasalahan tersebut. Adapun permasalahan yang diajukan adalah bagaimana mengapa Ibn Qayyim al-Jauziyyah menetapkan status muslim sebagai salah satu syarat pemimpin, apa dalil dan argumentasi hukumnya, serta bagaimana relevansi pendapat Ibn Qayyim al-Jauziyyah dilihat di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif di mana keseluruhan data diperoleh dari data kepustakaan (library research) dan dianalisis dengan cara deskriptif analisis. Hasil penelitian ini bahwa menurut Ibn Qayyim Al-Jauziyyah, status muslim menjadi syarat pemimpin di dalam Islam. Selain muslim, seorang pemimpin juga harus adil, tidak zalim, jujur, taat kepada Allah, tidak fasik, mampu menegakkan hukum, membela kebenaran, memerangi kebatilan. Dalil yang ia gunakan adalah ketentuan QS. Ali Imran [3] ayat 28, yang menyatakan larangan menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, ketentuan QS. Al-Nisa’ [4] ayat 144 mengenai larangan bagi kaum muslimin menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, ketentuan QS. Al-Ma’idah [5] ayat 51 mengenai larangan bagi orang-orang beriman untuk menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Dilihat dari sistem pemerintahan Indonesia maka pandangan Ibn Qayyim tidak relevan dengan sistem pemerintahan Indonesia. Hal ini karena Indonesia bukan negara Islam atau daulah Islamiyah. Sementara itu, pandangan Ibn Qayyim berlaku hanya dalam konteks negara daulah Islam di mana sistem pemerintahan menganut sistem hukum Islam. Sehingga seorang pemimpin harus berstatus muslim.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Indra Azkia
Date Deposited: 29 May 2023 03:02
Last Modified: 29 May 2023 03:02
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/29326

Actions (login required)

View Item
View Item