Tinjauan Terhadap Putusan Niet Ontvanklijk Verklaard (N.O.) Dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah (Analisis Putusan Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn)

Hayatur Rahmi, 180106104 (2023) Tinjauan Terhadap Putusan Niet Ontvanklijk Verklaard (N.O.) Dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah (Analisis Putusan Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Tinjauan Terhadap Putusan Niet Ontvanklijk Verklaard (N.O.) Dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah (Analisis Putusan Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn)] Text (Tinjauan Terhadap Putusan Niet Ontvanklijk Verklaard (N.O.) Dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah (Analisis Putusan Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn))
Hayatur Rahmi, 180106104. FSH, IH, 082274297692.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya gugatan perdata mengenai peristiwa perbuatan melawan hukum. Dalam surat gugatan Penggugat meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon untuk menerima dan mengabulkan guggatan penggugat mengenai perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh para Tergugat, karena tanpa hak dan tanpa seizin Penggugat, para Tergugat menduduki dan menguasai tanah dan bangunan (objek sengketa) milik Penggugat. Dalam putusan Majelis Hakim Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan (1.) Bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dalam perkara perbuatan melawan hukum Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn (2.) Apa akibat dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Penggugat terhadap putusan Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian library research (penelitian kepustakaan). Data yang digunakan bersumber dari putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn dan di analisis menggunakan teknik analisis data evaluasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil berupa tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan, tidak jelasnya objek sengketa, petitum gugatan tidak jelas, gugatan plurium litis consortium, dan juga gugatan Penggugat bertentangan dengan yurisdiksi Pengadilan Negeri Takengon, sehingga perkara tersebut dihentikan dan putusan belum menyangkut pada pokok perkaranya. Akibat hukumnya adalah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara. Upaya hukumnya adalah Penggugat dapat mengajukan upaya hukum biasa yaitu banding dengan memperbaiki surat gugatan terlebih dahulu ke pengadilan tinggi dengan syarat penggugat harus memperbaiki surat gugatan terlebih dahulu. Oleh karenanya putusan hakim sudah tepat dan benar bahwa gugatan penggugat mengandung cacat formil.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Niet Ontvankelijk Verklaard, Hak Atas Tanah, Perbuatan Melawan Hukum, Pertimbangan Hakim.
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Hayatur Rahmi
Date Deposited: 30 May 2023 02:45
Last Modified: 30 May 2023 02:45
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/29345

Actions (login required)

View Item
View Item