Konsep Radha’ah Yang Dapat Dianggap Sebagai Mahram (Studi Perbandingan Yusuf Al Qaradhawi Dan Muhammad Al Ghazali)

Iswandi, 170103048 (2022) Konsep Radha’ah Yang Dapat Dianggap Sebagai Mahram (Studi Perbandingan Yusuf Al Qaradhawi Dan Muhammad Al Ghazali). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Konsep Radha’ah] Text (Konsep Radha’ah)
Iswandi, 170103048, FSH, PMH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Dalam memahami konsep Radha’ah menjadi hal yang penting dikarenakan masyarakat banyak yang belum memahami konsep Radha’ah itu seperti apa, serta belum banyak yang mengetahui dikalangan masyarakat sebab terjadinya saudara sepersusuan menurut pandangan Islam. Pertanyaan dalam tulisan ini adalah Bagaimana Hukum Radha’ah yang dapat dianggap sebagai mahram menurut Yusuf Al Qaradhawi dan Muhammad Al Ghazali, Bagaimana Dalil yang digunakan Yusuf Al Qaradhawi dan Muhammad Al Ghazali dalam menetapkan hukum Radha’ah yang dapat dianggap sebagai mahram, Bagaimana Relevansi pendapat Yusuf Al Qaradhawi dan Muhammad Al Ghazali tentang hukum Radha’ah yang dapat dianggap sebagai mahram. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode studi pustaka. Hasil dari penelitian ini terdapat perbedaan Pendapat antara Yusuf Qaradhawi dan Muhammad Al Ghazali dalam penentuan konsep Radha’ah, pendapat Yusuf Qaradhawi terkait hukum Radha’ah (menyusui) yang mengharamkan perkawinan hanyalah lima kali susuan yang mengenyangkan dengan menyusui secara langsung. Sedangkan pendapat Muhammad Al Ghazali bahwa ketika bayi menyusu kepada seorang ibu atau media lain walaupun hanya satu kali Radha’ah sudah berlaku hukum kemahraman. Dalil Yusuf Qaradhawi dalam menetapkan hukum Radha’ah yaitu al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 23 dan hadist lima kali susuan. Sedangkan pemahaman dalil Muhammad Al Ghazali yaitu menggunakan ayat Al-Quran surat an-Nisa ayat 23 sebagai landasan utama dan kritik matan hadis lima kali Radha’ah yang dapat menjadikan mahram. Pandangan Yusuf Qaradhawi lebih relevan untuk saat ini terkait penyusuan melalui Bank ASI atau donor ASI dan sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengutamakan kemashlahatan. Sedangkan pendapat Muhammad Al Ghazali pada masa saat ini kurang relavan untuk diterapkan pada zaman ini karena penyaluran melalui Bank ASI dan donor ASI dapat menimbulkan mahram dengan sekali penyusuan dan memiliki potensi kemudharatan lebih besar akibat kemahraman yang mudah terjadi.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Iswandi Wandi
Date Deposited: 31 May 2023 02:42
Last Modified: 31 May 2023 02:42
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/29388

Actions (login required)

View Item
View Item