Tinjauan Yuridis Terhadap Sanksi Bagi Pelaku Akun Palsu (Fake Account) Di Instagram Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Vebiyola Sawia, 160106064 (2021) Tinjauan Yuridis Terhadap Sanksi Bagi Pelaku Akun Palsu (Fake Account) Di Instagram Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Tinjauan Yuridis  Terhadap Sanksi Bagi Pelaku Akun Palsu (Fake Account) Di Instagram Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik] Text (Tinjauan Yuridis Terhadap Sanksi Bagi Pelaku Akun Palsu (Fake Account) Di Instagram Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik)
Vebiyola Sawia, 160106064, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Keberadaan media sosial dari masa kemasa terus mengalami perkembangan, menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Penyesuaian tersebut tidak hanya dalam bentuk, formal atau tampilan dari media sosial tersebut. Perbuatan membuat akun palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun palsu (Fake Account) media sosial instagram atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu di atur dalam 35 jo pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akun palsu di media sosial memiliki beberapa sebutan lain, seperti akun bodong, akun anonim, akun kloningan, akun alter, fake account. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pelanggaran di dunia maya bisa kena sanksi yang tidak ringan. Bahkan dalam beberapa hal sanksi pelanggaran di media sosial akan berdampak masalah yang sangat besar. Sanksi berlaku, apabila seseorang korban mendapati akun palsu (Fake Account) tersebut dan menyebabkan masalah seperti penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, komentar jahat (Hate comment), menggunakan data pribadi seseorang seperti foto, nama, alamat. Dan dilaporkan ke pihak yang berwajib seperti pihak kepolisian, Kementrian Komunikasi dan Informatika maka akan ada tindak lanjuti terhadap sanksi tersebut. Hukum sudah ada dan sudah diberlakukan, tetapi banyak dari masyarakat yang menggunakan Media sosial dan mendapati kasus seperti mengambil data pribadi seseorang, pencemaran nama baik, hoaks, komentar jahat (Hate Comment) tidak dilaporkan, melainkan mendiami dan tidak melapor kepada pihak yang berwajib. Kesadaran Hukum sebagian orang awam tidak mempermasalahkan dan malah menganggap masalah itu hal yang sepele. Padahal dibalik semua itu terdapat sanksi dan pengaturan hukum yang sangat tidak ringan dan hukumnya sangat berat bagi pelaku tersebut.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Vebiyola Sawia Vebi
Date Deposited: 05 Jun 2023 02:55
Last Modified: 05 Jun 2023 02:55
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/29423

Actions (login required)

View Item
View Item