Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi Anak Tanpa Sumpah Dalam Pembuktian Perkara Pidana Pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Hukum Islam (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya)

Muhammad Iqbal, 190106031 (2023) Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi Anak Tanpa Sumpah Dalam Pembuktian Perkara Pidana Pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Hukum Islam (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi Anak Tanpa Sumpah Dalam Pembuktian Perkara Pidana Pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Hukum Islam (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya)] Text (Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi Anak Tanpa Sumpah Dalam Pembuktian Perkara Pidana Pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Hukum Islam (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya))
Muhammad Iqbal, 190106031.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diatur bahwa anak yang belum berumur 18 tahun dapat memberikan keterangan guna kepentingab penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadila. Dalam ketentuan tersebut tidak dijelaskan secara signifikan mengenai batas umur anak yang boleh disumpah untuk memberikan kesaksian yang sah. Namun dalam pelaksanaanya hakim menentukan batasan umur dan anak dapat disumpah atau tidak disumpah yang berdampak terhadap penilaian hakim dalam pembuktian suatu perkara pidana. Pertanyaan dalam skripsi ini yakni apakah keterangan saksi anak dapat menjadi pertimbangan hakim mengambil keputusan perkara pidana di Pengadilan Negeri Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya dan bagaimana kedudukan alat bukti keterangan saksi anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dalam Hukum Islam, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dan menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan, kedudukan saksi anak dalam pembuktian perkara pidana diakui secara sah dalam KUHAP namun kesaksian anak tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna karena anak dibawah 15 tahun tidak dapat disumpah oleh karena keterangannya digunakan sebagai petunjuk atau tambahan alat bukti sah lainnya. Dalam pandangan hukum Islam, Imam Syafi’I, Abu hanifah dan Ahmad menolak keterangan saksi anak karena tidak memenuhi syarat sebagai saksi yaitu dewasa, berakal dan adil sedangkan imam malik memperbolehkan kesaksian anak dibawah umur jika dalam perkara pelukaan atau penganiayaan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum > 345 Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Muhammad Iqbal, Iqbal
Date Deposited: 07 Jun 2023 02:39
Last Modified: 07 Jun 2023 02:39
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/29515

Actions (login required)

View Item
View Item