Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Dengan Hukum Adat Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie Di Tinjau Menurut Hukum Pidana Islam

Fadhillah Idayana, 170104103 (2023) Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Dengan Hukum Adat Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie Di Tinjau Menurut Hukum Pidana Islam. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Dengan Hukum Adat Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie Di Tinjau Menurut Hukum Pidana Islam] Text (Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Dengan Hukum Adat Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie Di Tinjau Menurut Hukum Pidana Islam)
Fadhillah Idayana, 170104103, FSH, HPI, 081260648161.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Hukum Adat pada masyarakat merupakan pencerminan kehidupan masyarakat tersebut dan pada masing-masing daerah memiliki Hukum Adat yang berbeda sesuai dengan adat istiadat yang ada di daerah tersebut, Dalam penelitian ini, penulis mengambil kasus Tindak Pidana Penganiayaan Ringan dengan Hukum Adat di Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie. Pelanggaran syariat Islam yang dilakukan warga dapat diselesaikan melalui rapat Adat Gampong. Sesuai dengan diatas, terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, Bagaimana Proses Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan dengan Hukum Adat di Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie, kedua, Bagaimana Pandangan Hukum Pidana Islam Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan dengan Hukum Adat yang berlaku di Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan observasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Empiris. Hasil penelitian menunjukkan Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan dengan menentukan dua katagori masyarakat Menurut klasifikasi tingkat perkembangan desa, yaitu Desa Belum memiliki Qanun Gampong dan Desa yang Sudah memiliki Qanun Gampong. Proses Penyelesaian Kasus Desa Belum memiliki Qanun Gampong dan Desa yang Sudah memiliki Qanun Gampong ialah Penyelesaian perkara penganiayaan ringan melalui peradilan adat diadakan oleh Lembaga Adat dan Aparatur Gampong, proses penyelesaian perkara biasanya dilakukan di Kantor Desa atau meunasah gampong tempat kejadian perkara karena merupakan tempat bermusyawarah untuk menyelesaikan apabila terjadi permasalahan. Pandangan Hukum Pidana Islam Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan dengan Hukum Adat yang berlaku di Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie ialah dengan menggunakan hukum ta’zir, Dimana dalam hal ini ta’zir diartikan mendidik, karena ta’zir dimaksudkan untuk mendidik dan memperbaiki pelaku agar ia menyadari perbuatan jarimah-nya kemudian meninggalkan dan menghentikannya. Ta'zir adalah hukuman yang belum ditentukan oleh syara' dan untuk penetapan pelaksanaannya diserahkan kepada ulil amri (penguasa) sesuai bidangnya.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Fadhillah Idayana
Date Deposited: 07 Jun 2023 02:50
Last Modified: 07 Jun 2023 02:50
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/29551

Actions (login required)

View Item
View Item