Analisis Pandangan Ibn Ḥazm Al-Ẓāhirī Tentang Kriteria Tindak Pidana Ḥudūd

Nurul Maghfirah, 150104032 (2023) Analisis Pandangan Ibn Ḥazm Al-Ẓāhirī Tentang Kriteria Tindak Pidana Ḥudūd. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Analisis Pandangan Ibn Ḥazm Al-Ẓāhirī Tentang Kriteria Tindak Pidana Ḥudūd] Text (Analisis Pandangan Ibn Ḥazm Al-Ẓāhirī Tentang Kriteria Tindak Pidana Ḥudūd)
Nurul Maghfirah, 150104032, FSH, HPI, 082360368859.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB)

Abstract

Fuqaha berbeda pendapat mengenai penetapan kriteria kejahatan yang termasuk ke dalam kategori tindak pidana ḥudūd. pembahasan ini secara khusus mengkaji pemikiran Ibn Ḥazm yang berbeda dengan pendapat mayoritas ulama. Rumusan masalah penelitian adalah bagaimana pandangan Ibn Ḥazm Al-Ẓāhirī terhadap kriteria-kriteria tindak pidana ḥudūd dan klasifikasinya, dan bagaimana dalil dan metode istinbat hukumnya. Data penelitian ini secara keseluruhan dikumpulkan dari bahan kepustakaan yang dianalisis dengan analisis-deskripstif. Hasil temuan penelitian menunjukkan bahwa menurut Ibn Ḥazm, tindak pidana ḥudūd hanya ditetapkan melalui Alquran dan hadis. Hukuman tindak pidana ḥudūd hanya ada empat macam, yaitu hukuman mati (bisa dengan disalib, pakai pedang, ataupun dirajam pakai batu), hukuman pengasingan, hukuman potong tangan, dan sanksi hukum cambuk (dera atau jilid). Bagi Ibn Ḥazm, tindak pidana ḥudūd hanya ada 7 (tujuh), yaitu muḥāribīn, riddah, zina, menuduh zina, pencurian, mengingkari pinjaman, menkonsumsi khamr baik diminum maupun memakannya. Dalil-dalil yang digunakan Ibn Ḥazm dalam menetapkan 7 (tujuh) kriteria tindak pidana ḥudūd mengacu kepada Alquran dan hadis. Kejahatan muḥāribīn merujuk pada QS. Al-Ma’idah [5] ayat 33, riddah mengacu QS. Al-Baqarah [2] ayat 217 dan riwayat Imam Al-Bukhari, zina mengacu pada QS. Al-Nur [24] ayat 2 dan HR. Muslim, menuduh zina merujuk QS. Al-Nur [24] ayat 4-5, pencurian merujuk QS. Al-Maidah [5] ayat 38, mengingkari barang pinjaman mengacu riwayat Abi Dawud, dan tindak pidana menkonsumsi khamr merujuk pada QS. Al-Ma’idah [5] ayat 90 dan riwayat Imam Bukhari. Metode istinbāṭ yang ia gunakan adalah metode lughāwiyah, karena Ibn Ḥazm selalu menyinggung lafaz ṣarīḥ, ‘ām dan khaṣ di dalam mengumentasi dalil yang menjelaskan tujuh kriteria tindak pidana ḥudūd.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Nurul Maghfirah Nurul
Date Deposited: 09 Jun 2023 02:45
Last Modified: 09 Jun 2023 02:45
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/29645

Actions (login required)

View Item
View Item