Pertimbangan Hakim dalam Menolak Praperadilan Terhadap Penetapan Tersangka Korupsi Oleh Eks Kadis PUPR Aceh (Analisi kajian Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Bna)

Agusmi Akbar, 180106103 (2023) Pertimbangan Hakim dalam Menolak Praperadilan Terhadap Penetapan Tersangka Korupsi Oleh Eks Kadis PUPR Aceh (Analisi kajian Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Bna). Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Teori Kepastian Hukum] Text (Teori Kepastian Hukum)
Agusmi Akbar, 180106103, FSH, IH, 085275492568.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Praperadilan ialah salah satu lembaga baru yang diperkenalkan KUHAP, hukum Praperdilan merupakan suatu tambahan wewenang yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri, yang mempunyai fungsi dan tujuan untuk memeriksa keabsahan dari suatu proses penyelesaian masalah. Tujuan yang hendak dicapai adalah, (1) Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik dalam praperadilan sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 17 KUHAP, dan (2) Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menolak permohonan praperadilan dalam studi kasus Nomor: 1/Pid.Pra/2022/Pn Bna. Penelitian hukum normatif pada penelitian ini didasarkan pada bahan hukum sekunder yaitu dengan cara menginventarisasi ketentuan dan pasal yang berkaitan. Penelitian hukum normatif yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative, yakni dengan melakukan analisis terhadap permasalahan dan penelitian melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum yang mengacu pada norma-norma atau kaidah-kaidah hukum positif yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukan, Hakim dalam memutuskan sebuah perkara menaruh pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan dari bukti-bukti yang dihadirkan dipersidangan. Perkara putusan menyebutkan bahwa hakim menolak seluruh permohonan praperadilan dari Pemohon dan menyatakan tindakan penetapan tersangka pada Pomohon tidak mimiliki cacat formil dan sesuai bedasarkan Pasal pasal 1 angka 17 KUHAP tentang penetapan tersangka, adapun penetapan hakim dalam putusan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Pasal 1 ayat (10) KUHAP Tentang Praperadilan. Kemudian Pada Perkara Kasus Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2022/Pn Bna, penyidik melakukan penetapan tersangka kepada pemohon tidak melakukan tindakan yang dapat menyebabkan timbulnya kecacatan hukum yang mana tindakan yang dilakukan oleh penyidik sesuai dengan ketentuan pasal KUHAP tentang penetapan tersangka, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik berdasarakan dengan Bukti permulaan yang cukup yaitu dengan dua alat bukti untuk di tetapkannya pemohon sebagai tersangka.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Agusmi Akbar Agusmi
Date Deposited: 13 Jun 2023 02:12
Last Modified: 13 Jun 2023 02:12
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/29728

Actions (login required)

View Item
View Item