Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Hak Khiyar ‘Aib Dalam Jual Beli Batu Bata (Suatu Penelitian di Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue)

Ardianti, 180102064 (2023) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Hak Khiyar ‘Aib Dalam Jual Beli Batu Bata (Suatu Penelitian di Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue). Other thesis, UIN Ar-raniry Banda Aceh.

[thumbnail of TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN HAK KHIYAR ‘AIB DALAM JUAL BELI BATU BATA] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN HAK KHIYAR ‘AIB DALAM JUAL BELI BATU BATA)
Ardianti, 180102064, FSH, HES, 082275979557.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Khiyar merupakan hak pilih antara kedua belah pihak untuk meneruskan atau membatalkan jual beli. Transkasi Jual beli batu bata di Kecamatan Simeulue Kabupaten Simeulue ini menggunakan sistem pesanan sebagaimana yang telah dilakukan pada umumnya. Namun dalam transaksi terdapat permasalahan yakni adanya kerusakan batu bata pada saat sampai di tangan konsumen. Kerusakan ini dapat terjadi pada saat pengiriman batu bata dan adanya campuran kualitas yang tidak bagus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli batu bata di Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, prosedur komplain terhadap jual beli batu bata serta keabsahan praktik jual beli batu bata ditinjau dari hak khiyar ‘aib. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yang nantinya peneliti akan melakukan penelitian melalui lapangan ataupun kepustakaan, adapun teknik pengumpulan data yaitu melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah praktik jual beli batu bata di Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue memiliki dua transaksi sistem pesanan yaitu secara langsung antara produsen batu bata dengan pembeli dan tidak langsung antara pengepul batu bata dengan pembeli. Adapun prosedur komplain dalam pelaksanaan jual beli batu bata yaitu produsen batu bata bertanggung jawab atas komplain dalam jangka waktu 3 hari dan apabila lebih dari 3 hari maka bukan tanggung jawab produsen. Sedangkan Pengepul mengenai komplain ia tidak mengganti batu bata yang rusak. Ditinjau dari penerapan hak khiyar ‘aib jual beli batu bata di Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue ini sudah menerapkan khiyar. Khiyar yang digunakan adalah khiyar ‘aib, karena barang cacat diketahui setalah proses pengiriman. Namun dalam penerapan khiyar ‘aib ini belum sempurna karena ketentuan ganti rugi oleh penjual jangka waktunya 3 hari setelah pembeli menerima batu bata, tidak ada kesepakatan di awal mengenai jangka waktu ini sehingga pembeli tidak mengetahui hal itu serta pihak pengepul tidak mengganti batu bata yang rusak. Hal yang dilakukan pengepul ini tidak sesuai dengan hukum Islam karena hilangnya hak khiyar bagi pihak pembeli.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 205 Etika Agama
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ardianti Ardianti
Date Deposited: 14 Jun 2023 02:53
Last Modified: 14 Jun 2023 02:53
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/29783

Actions (login required)

View Item
View Item