Legitimasi Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Oleh Menteri Dalam Negeri Tanpa Aturan Pelaksana (Tinjauan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU/XX/2022)

Fifi Handayani, 160105114 (2023) Legitimasi Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Oleh Menteri Dalam Negeri Tanpa Aturan Pelaksana (Tinjauan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU/XX/2022). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Legitimasi Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Oleh Menteri Dalam Negeri Tanpa Aturan Pelaksana (Tinjauan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor   15/PUU/XX/2022)] Text (Legitimasi Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Oleh Menteri Dalam Negeri Tanpa Aturan Pelaksana (Tinjauan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU/XX/2022))
Fifi Handayani, 160105114, FSH, HTN, 082249100133.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Salah satu implikasi hukum pelaksanaan Pilkada secara serentak nasional pada tahun 2024 adalah mengenai penunjukan jabatan Penjabat Kepala Daerah. Penjabat Kepala Daerah merupakan pejabat yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah. Mekanisme penunjukan Penjabat Kepala Daerah di atas mengesampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Putusan Mahkamah Konstitusi yang sejatinya menjadi pedoman dasar bagi pemerintah dalam merumuskan aturan teknis pengisian Penjabat Kepala Daerah. Rumusan masalah penelitian bagaimana mekanisme pengangkatan Penjabat Kepala Derah Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan bagaimana legitimasi pengangkatan terkait Penjabat Kepala Daerah oleh Menteri Dalam Negeri Tanpa Aturan Pelaksana Tinjauan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menjelaskan bahwa Pemilihan Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota adalah hak prerogatif presiden. Kemendagri menunjuk seorang Penjabat, yang DPRD mengusulkan 3 (tiga) yang berasal dari Jabatan Tinggi Pratama. Penunjukan Penjabat Kepala Daerah mengesampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022 menenetukan Penunjukan Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota, sehingga ada mekanisme dan persyaratan terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan good goverment sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan dan akuntabel.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 320 Political and Government Science (Ilmu Politik dan Pemerintahan)
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Fifi Handayani
Date Deposited: 15 Jun 2023 02:33
Last Modified: 15 Jun 2023 02:33
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/29830

Actions (login required)

View Item
View Item