Mekanisme Pemberhentian Perangkat Gampong Oleh Penjabat Keuchik Berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 (Studi Kasus Gampong Keuneu Eu, Aceh Besar)

Herdiansyah, 180105105 (2023) Mekanisme Pemberhentian Perangkat Gampong Oleh Penjabat Keuchik Berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 (Studi Kasus Gampong Keuneu Eu, Aceh Besar). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Mekanisme Pemberhentian Perangkat Gampong Oleh Penjabat Keuchik Berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 (Studi Kasus Gampong Keuneu Eu, Aceh Besar)] Text (Mekanisme Pemberhentian Perangkat Gampong Oleh Penjabat Keuchik Berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 (Studi Kasus Gampong Keuneu Eu, Aceh Besar))
Herdiansyah, 180105105, FSH, HTN, 082267366212.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Pada Maret 2021 sebanyak 5 (lima) orang perangkat Gampong diberhentikan secara sepihak oleh penjabat Keuchik Gampong Keuneu Eu. Pemberhentian perangkat Gampong yang terjadi di Gampong Keuneu Eu, Aceh Besar disebabkan karna adanya laporan yang menyampaikan bahwa perangkat Gampong yang diberhentikan bekerja tidak sesuai dengan harapan masyarakat ketika menjabat dan menjalankan tugas sebagai perangkat Gampong, dan ada dugaan perangkat Gampong Keuneu Eu tidak melaporkan Laporan Penanggung Jawaban penganggaran Gampong tahun Anggaran 2019-2020. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Gampong seharusnya tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur didalam Pasal 36 dan 37 Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemerintahan Gampong. Berdasarkan pembahasan diatas, maka terdapat dua permasalahan pokok dalam penelitian ini: pertama bagaimana mekanisme pemberhentian perangkat Gampong oleh penjabat Keuchik Gampong Keuneu Eu, Aceh Besar, kedua bagaimana tinjauan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 atas pemberhentian perangkat Gampong Keuneu Eu, Aceh Besar. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis empiris dengan jenis penelitian kualitatif dengan cara menggabungkan penelitian lapangan dan keperputakaan. Adapun hasil dari penelitian ini, pertama penjabat Keuchik berkonsultrasi dengan Camat, penjabat Keuchik mempersiapkan panitia untuk melakukan perjaringan dan penyaringan calon perangkat Gampong, menyerahkan nama calon perangkat Gampong baru ke camat Peukan Bada, dan mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Gampong. Kedua menurut hasil tinjauan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 bahwa pemberhentian perangkat Gampong dilakukan oleh penjabat Keuchik dilakukan secara sepihak dan tidak ada landasan hukum pemberhentian perangkat Gampong serta tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur didalam Pasal 36 dan 37 Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemerintahan Gampong.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Herdiansyah Herdiansyah
Date Deposited: 06 Jul 2023 02:00
Last Modified: 06 Jul 2023 02:00
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/29893

Actions (login required)

View Item
View Item