Keabsahan Surat Wasiat yang Ditandatangani Saksi Non Muslim (Studi Perbandingan Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i)

Melisa Amalia, 131209534 (2018) Keabsahan Surat Wasiat yang Ditandatangani Saksi Non Muslim (Studi Perbandingan Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Keabsahan Surat  Wasiat yang Ditandatangani Saksi Non Muslim (Studi Perbandingan Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i)] Text (Keabsahan Surat Wasiat yang Ditandatangani Saksi Non Muslim (Studi Perbandingan Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i))
Melisa Amalia, 131209534, 2018, PM.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Surat wasiat merupakan salah satu alat bukti yang dapat membantu seorang hakim untuk mengungkapkan kebenaran. Dimana dalam surat itu berisikan pernyataan yang ingin disampaikan oleh pewasiat dengan tanda tangan para saksi yang menyaksikan, sebagai penguat surat wasiat agar tidak terjadinya permasalahan ketika pewasiat meninggal dunia. Maka dalam membuat surat wasiat harus adanya saksi yang menyaksikan. Ulama berbeda pendapat tentang saksi non Muslim. Perbedaan ini terjadi antara mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari persoalan pokok yaitu: bagaimanakah kedudukan saksi non Muslim menurut mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. Dan bagaimana metode istinbath hukum tentang kesaksian non muslim menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i dalam masalah wasiat. Dalam pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode deskriptif komperatif. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan kajian yang dilakukan, mazhab Hanafi membolehkan saksi non Muslim dalam membuat surat wasiat dengan syarat wasiat tidak adanya saksi lain. Sementara Mazhab Syafi’i secara mutlak menganggap tidak sah atau tidak boleh saksi non muslim. Dasar Imam Hanafi membolehkan kesaksian non muslim dalam wasiat diperjalanan adalah firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 106-107, dalam ayat tersebut dijelaskan apabila seseorang hendak menghadapi kematian, sedang ia ingin berwasiat maka wasiatnya harus disaksikan oleh dua orang yang adil atau orang yang berlainan agama dengan kamu. Sedangkan Imam Syafi’i mengatakan bahwa ayat tersebut sudah dimansukhkan dengan surat An-Nisa ayat: 141, dalam ayat tersebut dijelaskan Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang beriman, menurut Imam Syafi’i jika seorang non muslim memberi kesaksian atas orang muslim, maka sama halnya dia telah berkuasa di atas orang muslim.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.4 Hukum Waris (Faraid) dan Wasiat > 2X4.45 Wasiat
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X8 Aliran dan Sekte > 2X8.1 Ahlussunnah Wal Jamaah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Melisa Amalia Melisa
Date Deposited: 23 Jun 2023 02:28
Last Modified: 23 Jun 2023 02:28
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/29986

Actions (login required)

View Item
View Item