Rencong dalam Masyarakat Aceh Pembuatan dan Pemanfaatan Di Baet Kecamatan Sukamakmur Aceh Besar

Teuku Muhammad Sabri Julianda, 180501016 (2022) Rencong dalam Masyarakat Aceh Pembuatan dan Pemanfaatan Di Baet Kecamatan Sukamakmur Aceh Besar. Masters thesis, UIN Ar-Raniry.

[thumbnail of Rencong dalam Masyarakat Aceh] Text (Rencong dalam Masyarakat Aceh)
Teuku Muhammad Sabri Julianda, 180501016, FAH, SKI, 085236449130.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Rencong merupakan sebuah peninggalan bersejarah yang memiliki nilai sebagai bagian dari warisan budaya dalam masyarakat Aceh. Rencong juga dapat dimanfaatkan sebagai benda asesoris dan digunakan pada acara-acara tertentu. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui rencong dalam masyarakat Aceh pembuatan dan pemanfaatan di baet kecamatan sukamakmur Aceh Besar. Instrumen penelitian ini berupa observasi, wawancara dan dokumnetasi. Teknik analisis data berupa deskriptif dan pendekatan kualitatif (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa seiring berjalannya waktu, rencong Aceh mulai mengalami perubahan nilai dan fungsinya. Pada masa dahulu rencong digunakan sebagai senjata melawan penjajahan,sekarang sudah digunakan sebagai cinderamata atau souvenir khas Aceh. Hal itu dilakukan karena kehidupan telah berbeda dan zaman penggunaan juga telah berbeda. Dahulu rencong diselipkan dipinggang sebagai bentuk kewaspadaan jika ada musuh yang menghadang, sekarang fungsinya untuk memperindah dan menguatkan budaya pada acara adat perkawinan maupun acara kebudayaan lainnya. Pada saat pandemi Covid melanda dunia banyak pengrajin rencong beralih profesi menjadi pekerja bangunan, dikarenakan kurangnya perhatian pemerintah. Bahan baku pembuatan rencong meningkat sehingga pesanan rencong kian menurun, dan pembelinya pun berkurang. Jenis rencong yang diproduksi di Baet adalah Siwaih, rencong kayu, rencong meusamboeng, dan rencong polos. pada Pada zaman sekarang tidak diperbolehkan orang menggunakan rencong di depan umum karena ada larangan untuk membawa senjata tajam yang dapat menimbulkan bahaya bagi orang lain, sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk dikenakan sanksi penjara 10 tahun.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama)
200 Religion (Agama) > 297 Islam
Divisions: Fakultas Adab dan Humaniora > S1 Sejarah dan Kebudayaan Islam
Depositing User: Teuku Muhammad Sabri Julianda Sabri
Date Deposited: 26 Jun 2023 02:37
Last Modified: 26 Jun 2023 02:37
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/30132

Actions (login required)

View Item
View Item