Putusan Panwaslih Nomor: 003/Ps/Bawaslu-Prov. Ac/Viii/2018 Tentang Sengketa Administrasi Bakal Calon Anggota DPD Aceh Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Cut Misvira Izzati, 170106110 (2023) Putusan Panwaslih Nomor: 003/Ps/Bawaslu-Prov. Ac/Viii/2018 Tentang Sengketa Administrasi Bakal Calon Anggota DPD Aceh Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Putusan Panwaslih Nomor: 003/Ps/Bawaslu-Prov. Ac/Viii/2018 Tentang Sengketa Administrasi Bakal Calon Anggota DPD Aceh Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum] Text (Putusan Panwaslih Nomor: 003/Ps/Bawaslu-Prov. Ac/Viii/2018 Tentang Sengketa Administrasi Bakal Calon Anggota DPD Aceh Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum)
Cut Musvira Izzati, 170106110, FSH, IH, 085321239404.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Sengketa proses pemilu terjadi setelah dikeluarkan keputusan Kip Aceh pada tanggal 18 Agustus 2018, menyatakan bahwa Murdani di-TMS-kan sebagai bakal calon DPD oleh KIP Aceh dikarenakan hanya memperoleh dukungan sebesar 1977 KTP atau kurang 23 lembar dari 2000 lembar KTP yang dijadikan syarat dukungan sesuai pasal 182 huruf p dan diperjelas dalam pasal 183 ayat (1) huruf b UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam skripsi ini yang menjadi rumusan masalah adalah Bagaimana pertimbangan Panwaslih Aceh terhadap putusan nomor: 003/PS/Bawaslu-Prov.Ac/VIII/2018 tentang sengketa administrasi bakal calon anggota DPD Provinsi Aceh, serta Bagaimanakah putusan Panwaslih Aceh nomor: 003/Ps/Bawaslu-Prov.Ac/VIII/2018 tentang sengketa administrasi bakal calon perseorangan anggota DPD Aceh ditinjau berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pertimbangan yang dilakukan majelis menggunakan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, perbawaslu No. 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan PKPU No. 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. Majelis adjudikasi memutusan pokok perkara sebagai berikut: (1) Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, (2) Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perbaikan Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD Aceh, (3) Menyatakan Pemohon Memenuhi Syarat Sebagai Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD Aceh, (4) Menolak Permohonan Pemohon untuk selebihnya dan (5) Memerintahkan KIP Aceh untuk melaksanakan Putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Putusan ini dibacakan. Putusan panwaslih sudah sesuai dengan UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, artinya Panwaslih telah menyelesaikan sengketa ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Cut Misvira Izzati
Date Deposited: 12 Jul 2023 02:40
Last Modified: 12 Jul 2023 02:40
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/30232

Actions (login required)

View Item
View Item