Isbat Nikah Dari Pernikahan Siri Di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh: Tinjauan Sadd Al-Żari’ah (Analisis Penetapan Nomor 232/Pdt.P/2022/Ms.Bna)

Rafidah, 190101041 (2023) Isbat Nikah Dari Pernikahan Siri Di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh: Tinjauan Sadd Al-Żari’ah (Analisis Penetapan Nomor 232/Pdt.P/2022/Ms.Bna). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Isbat Nikah Dari Pernikahan Siri Di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh: Tinjauan Sadd Al-Żari’ah  (Analisis Penetapan Nomor 232/Pdt.P/2022/Ms.Bna)] Text (Isbat Nikah Dari Pernikahan Siri Di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh: Tinjauan Sadd Al-Żari’ah (Analisis Penetapan Nomor 232/Pdt.P/2022/Ms.Bna))
Rafidah, 190101041, FSH, HK, 085261406378.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Isbat nikah merupakan suatu penetapan nikah guna untuk memperoleh bukti autentik serta untuk mendapatkan perlindungan dan kekuatan hukum terutama bagi istri dan anak. Mahkamah Syar’iyah berwenang menerima, memeriksa dan mengadili perkara antar orang yang beragama Islam. Salah satunya adalah permohonan isbat nikah Nomor 232/Pdt.P/2022/MS.Bna. Namun, setelah dipelajari dan diadili permohonan ini ditolak oleh Majelis hakim disebabkan tidak memenuhi persyaratan untuk dikabulkannya isbat nikah tersebut. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui apakah yang menjadi dasar pertimbangan Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menolak permohonan isbat nikah dari pernikahan siri dalam perkara Nomor 232/Pdt.P/2022/MS.Bna. Dan bagaimana tinjauan sadd al-żari’ah terhadap penetapan dan dasar hukum pertimbangan Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menolak permohonan isbat nikah dari pernikahan siri dalam perkara Nomor 232/Pdt.P/2022/MS.Bna. Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan menggunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Majelis hakim menolak permohonan isbat nikah Nomor 232/Pdt.P/2022/MS.Bna dikarenakan yang menjadi wali nikah dari pihak Pemohon II (istri) bukanlah ayah kandungnya atau orang yang mempunyai hubungan darah dengan Pemohon II, melainkan tengku yang ada pada pondok pesantren tempat mereka melangsungkan perkawinan serta juga tidak diwakilahkan oleh ayah kandung Pemohon II kepada tengku tersebut. Isbat nikah ini telah sesuai dengan teori sadd al-żari’ah, hal ini diperlukan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindari terjadinya suatu kerusakan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Rafidah Rafidah
Date Deposited: 24 Jul 2023 02:56
Last Modified: 24 Jul 2023 02:56
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/30357

Actions (login required)

View Item
View Item