Disparitas ‘Uqubah Jarimah Maisir dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen

Rauzatul Jannah, 190104017 (2023) Disparitas ‘Uqubah Jarimah Maisir dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Disparitas ‘Uqubah Jarimah Maisir dalam  Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen] Text (Disparitas ‘Uqubah Jarimah Maisir dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen)
Rauzatul Jannah, 190104017, FSH, HPI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Disparitas adalah perbedaan penjatuhan hukuman yang diberikan oleh hakim terhadap tindak pidana yang sama. Penjatuhan hukuman yang terjadi di Mahkamah Syar’iyah Bireuen telah terdapat disparitas yakni perkara Nomor 003/JN/2018/MS.BIR terdakwa dihukum 8 kali cambuk sedangkan pada perkara 2/JN/2019/MS.BIR terdakwa dihukum 11 kali cambuk. Kedua perkara tersebut sama-sama menggunakan Pasal 18 Qanun Jinayat dengan hukuman yang berbeda. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap disparitas ‘uqubah jarimah maisir di Mahkamah Syar’iyah Bireuen dan untuk mengetahui analisis pertimbangan hakim terhadap disparitas ‘uqubah jarimah maisir dalam perspektif fiqh jinayat. Metode penelitian adalah yuridis-empiris dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan, teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian di analisis menggunakan analisis-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Disparitas dalam pertimbangan hakim yang terjadi terhadap dua putusan jarimah maisir disebabkan karena, hakim memiliki wewenang untuk memutuskan suatu perkara berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam Qanun Jinayat hanya memberikan batas maksimum sanksi, yang berarti sanksinya bersifat tidak pasti. Adapun yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara jarimah maisir dalam putusan No. 003/JN/2018/MS.BIR terdakwa tidak menghalangi dan memberikan keterangan yang benar selama persidangan. sedangkan dalam putusan No. 2/JN/2019/MS.BIR terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan saat menjawab pertanyaan hakim. Hal tersebut menjadi pertimbangan hakim untuk memperberat dan memperingan hukuman terhadap terdakwa. Ketika akan memutuskan suatu perkara hakim akan melakukan ijtihad dengan mempertimbangkan unsur-unsur terpenuhinya tindak pidana. Selain mempertimbangkan unsur yuridis dan non yuridis dalam fiqh jinayat suatu perbuatan dikatakan sebagai tindak pidana jika terpenuhinya unsur-unsur umum jarimah yaitu unsur formil (al-rukn al-syar’i), unsur materil (al-rukn al-maddi) dan unsur moril (al-rukn al-adabi).

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat) > 2X4.59 Aspek Hukum Pidana Islam Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Rauzatul Jannah Rauza
Date Deposited: 26 Jul 2023 03:06
Last Modified: 26 Jul 2023 03:06
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/30428

Actions (login required)

View Item
View Item