Perjanjian Kerja Borongan Pada Pembuatan Interior Masjid Dalam Perspektif Akad Al-Ijārah Ala Al- ‘Amāl (Suatu Penelitian Di Kabupaten Aceh Barat Daya)

Ahmad Najimi, 190102066 (2023) Perjanjian Kerja Borongan Pada Pembuatan Interior Masjid Dalam Perspektif Akad Al-Ijārah Ala Al- ‘Amāl (Suatu Penelitian Di Kabupaten Aceh Barat Daya). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Perjanjian Kerja Borongan Pada Pembuatan Interior Masjid Dalam Perspektif Akad Al-Ijārah Ala Al- ‘Amāl (Suatu Penelitian Di Kabupaten Aceh Barat Daya)] Text (Perjanjian Kerja Borongan Pada Pembuatan Interior Masjid Dalam Perspektif Akad Al-Ijārah Ala Al- ‘Amāl (Suatu Penelitian Di Kabupaten Aceh Barat Daya))
skripsi Final.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Praktek perjanjian kerja Borongan pada pembuatan interior masjid antara pihak CV Serba Na Plafon dengan pihak BKM masjid dilakukan dalam bentuk perjanjian lisan dan kedua pihak telah sepakat terhadap isi perjanjian. Namun, setelah pekerjaan selesai dan kontrak kerja berakhir, terjadi kerusakan pada interior masjid dan pihak BKM masjid meminta pertanggung jawaban kepihak CV Serba Na Plafon. Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana perjanjian kerja antara pihak manajemen BKM Masjid dengan pihak pemborong pada pembuatan interior masjid dan tinjauan akad al-ijārah ala al-‘amāl terhadap perjanjian dan pelaksanaan pekerjaan desain interior masjid di Kabupaten Aceh Barat Daya. Pertanyaan dalam penelitian ini adalah, 1) Bagaimana perjanjian kerja borongan antara pihak BKM masjid dengan pihak CV Serba Na Plafon, 2) Bagaimana tinjauan akad al-ijārah ala al-‘amāl terhadap perjanjian dan pelaksanaan perkerjaan interior masjid. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan normatif sosiologis, dimana data yang diperoleh bersumber dari hasil pengamatan dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa: Pertama perjanjian kerja antara pihak BKM dengan pihak pemborong dilakukan dalam bentuk perjanjian lisan, pada perjanjian tersebut diberikan garansi selama tiga bulan untuk menyelesaikan perkerjaan dengan ketetapan jika terjadi kerusakan, maka segala kerusakan tersebut tidak menjadi tanggung jawab dari pihak CV Seba Na Plafon. Kedua tinjauan akad al-ijārah ala al-‘amāl terhadap perjanjian dan pelaksanaan pekerjaan desain interior masjid tidak sesuai dengan syarat dan rukun akad al-ijārah ala al-‘amāl. Dalam implementasinya pihak BKM masjid meminta pertanggung jawaban terhadap kerusakan interior masjid yang dikerjakan oleh pihak CV Serba Na Plafon, yang seharusnya menurut akad al-ijārah ala al-‘amāl pihak BKM masjid tidak berhak melakukannya karena para pihak harus berpegang pada syarat-syarat yang telah disepakati pada awal perjanjian. Dalam hukum islam, pihak-pihak yang melakukan kerjasama harus tunduk pada kesepakatan-kesepakatan dalam kontrak.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.23 Perjanjian (Termasuk Gadai)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ahmad Najimi Najimi
Date Deposited: 27 Jul 2023 02:35
Last Modified: 27 Jul 2023 02:35
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/30442

Actions (login required)

View Item
View Item