Hukum Memasuki Rumah Ibadah Non Muslim (Studi Perbandingan Dalil Fiqh Mazhab Syafi’i Dan Mazhab Hambali)

Hani Nadiya Putri, 190103020 (2023) Hukum Memasuki Rumah Ibadah Non Muslim (Studi Perbandingan Dalil Fiqh Mazhab Syafi’i Dan Mazhab Hambali). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Hukum Memasuki Rumah Ibadah Non Muslim (Studi Perbandingan Dalil Fiqh Mazhab Syafi’i Dan Mazhab Hambali)] Text (Hukum Memasuki Rumah Ibadah Non Muslim (Studi Perbandingan Dalil Fiqh Mazhab Syafi’i Dan Mazhab Hambali))
Hani Nadia Putri, 190103020, FSH, PMH, 082282053236.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Rumah ibadah adalah sebuah sarana keagamaan yang begitu penting bagi pemeluk masing-masing agama di sebuah tempat. Rumah ibadah disebut sebagai tempat penyiaran agama dan tempat melakukan ibadah bagi setiap kepercayaan umat beragama. Tempat peribadatan sebagai sarana umat beragama dalam menjalankan ibadahnya dengan cara berjama’ah dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rohani bagi setiap pemeluknya. Bagi umat Islam terdapat hukum khusus mengenai umat muslim yang masuk ke rumah peribadatan non-muslim. Ulama mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali berbeda pendapat dalam menetapkan hukum berkaitan dengan persoalan ini. Dalam persoalan ini terdapat dua rumusan masalah, yakni; pertama,bagaimana pendapat dan dalil mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali mengenai hukum memasuki rumah ibadah non-muslim?. Kedua, bagaimana metode istinbāth hukum yang digunakan mazhab Syāfi’i dan mazhab Hambali dalam menetapkan hukum memasuki rumah ibadah non-muslim?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan kajian kepustakaan, dan penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian komparatif, yakni membandingkan bidang kajian yang di dalamnya terdapat dua pendapat yang berbeda, dengan mencari pendapat mana yang lebih kuat. Hasil penelitian ini mendapati bahwa metode yang digunakan mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali sama sama menggunakan metode ta’lili (qiyasi), akan tetapi hukum yang dikeluarkan berbeda, karena masing-masing mazhab menggunakan dalil yang berbeda. Mazhab Syafi’i berpendapat haram hukumnya seorang muslim yang masuk ke tempat peribadatan non-muslim, karena di dalam nya tempat berlindungnya syaitan, sedangkan mazhab Hambali berpendapat makruh hukumnya seorang muslim yang masuk ke tempat peribadatan non-muslim, tetapi kemakruhan tersebut dibatasi dengan adanya gambar (makhluk bernyawa).

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Hani Nadiya Putri
Date Deposited: 28 Jul 2023 02:39
Last Modified: 28 Jul 2023 02:39
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/30456

Actions (login required)

View Item
View Item