Persepsi Ulama Terhadap Perkawinan Perkawinan di Bawah Umur Di Kecamatan Bukit Kabupater Bener Meriah

Safrizal Simehate, 160101035 (2021) Persepsi Ulama Terhadap Perkawinan Perkawinan di Bawah Umur Di Kecamatan Bukit Kabupater Bener Meriah. Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Persepsi Ulama Terhadap Perkawinan Perkawinan di Bawah Umur Di Kecamatan Bukit Kabupater Bener Meriah] Text (Persepsi Ulama Terhadap Perkawinan Perkawinan di Bawah Umur Di Kecamatan Bukit Kabupater Bener Meriah)
skripsi safrizal simehate (160101035).pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang persepsi ulama terhadap perkawinan di bawah umur di kecamatan Bukit kabupaten Bener Meriah yang mana di dalam perundang-undangan di Indonesia mengatur dalam undang-undang perkawinan yang mengatakan batas usia seseorang menikah bagi laki-laki berumur 19 tahun dan bagi perempuan berumur 16 tahun, namun kenyataan empiris dalam masyarakat kecamatan Bukit kabupaten Bener Meriah masih banyak yang melaksanakan perkawinan di bawah umur. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, peneliti tertarik untuk meneliti apa saja faktor-faktor terjadinnya perkawinan di bawah umur pada masyarakat kecamatan Bukit? Serta bagaimana persepsi ulama kecamatan Bukit kabupaten Bener Meriah?, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap persepsi ulama terkait pelaksanaan perkawinan di bawah umur pada masyarakat di kecamatan Bukit?. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian deksriptif-analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan di bawah umur di kecamatan Bukit kabupaten Bener Meriah ada beberapa faktor yaitu faktor pergaulan bebas, ekonomi, faktor orangtua/keluarga, tingkat pendidikan, dan faktor media sosial. Kedua, persepsi ulama terhadap perkawinan di bawah umur di kecamatan Bukit kabupaten Bener Meriah bahwasannya perkawinan di bawah umur dalam hukum Islam tidak menjadi masalah selama seseorang merasa mampu dan bertanggung jawab, namun, para ulama kecamatan Bukit menerangkan kembali, bahwasannya alangkah baiknya di karenakan kita sebagai warga negara Indonesia maka seseorang harus patuh dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, Tinjauan hukum Islam terhadap persepsi ulama terhadap perkawinan di bawah umur adalah sah, asal sudah baligh, mumayyiz, bisa bertanggung jawab, serta rukun dan syarat sahnya terpenuhi, akan tetapi dampak dari perkawinan tersebut juga harus di pertimbangkan untuk kebaikan keduanya.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.3028 Bimbingan Perkawinan, Termasuk BP4
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Safrizal Simehate Safrizal
Date Deposited: 02 Aug 2023 09:58
Last Modified: 02 Aug 2023 09:58
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/30539

Actions (login required)

View Item
View Item