Kedudukan Niat Dalam Nikah Muhallil (Perbandingan Pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik)

Afrizal Z, 150103023 (2021) Kedudukan Niat Dalam Nikah Muhallil (Perbandingan Pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Kedudukan Niat Dalam Nikah Muhallil (Perbandingan Pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik)] Text (Kedudukan Niat Dalam Nikah Muhallil (Perbandingan Pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik))
Skripsi Afrizal.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (9MB)

Abstract

Persoalan hukum nikah muḥallil menjadi perdebatan para ulama, sebagian ada yang membolehkan dan sebagian lainnya melarang. Hal tersebut didasarkan adanya hadis Nabi yang menyatakan bahwa Nabi melaknat muḥallil (orang yang menghalalkan) dan muḥallillah (orang yang dihalalkan), tetapi disisi lain terdapat ulama yang mengesahkan pernikahan muhallil. Selain adanya hadis tersebut, perbedaan dalam memaknai kata laknat menyebabkan pemahaman yang berbeda terhadap hadis riwayat Ibn Mas’ud r.a tentang laknat muḥallil dan muḥallillah. Imam Syafi’i dan Imam Maliki termasuk dua ulama yang berada dalam pusaran perdebatan masalah ini. Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini yang pertama adalah bagaimana hukum dan kedudukan niat nikah muhallil menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik. Kedua, bagaimana dalil-dalil dan metode istinbat hukum Imam Syafi’i dan Imam Malik dalam menetapkan hukum nikah muhallil. Ketiga, bagaimana relevansi pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik tentang nikah muhallil menurut konsep Māqaṣid al-Syarī‘ah. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Adapun yang menjadi data primer adalah kitab al-Umm karangan Imam Syafi’i dan kitab al- Muwatha’ karangan Imam Malik. Sedangkan yang menjadi data sekunder adalah dari berbagai literature yang lain yang ada relevansinya dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian Imam Syafi’i berpendapat bahwa nikah muhallil hukumnya sah apabila syarat dalam nikah muhallil tidak disebutkan didalam akad, karena lebih memandang dampak negatif setelah terjadinya perceraian dan menjaga keturunan. Sedangkan menurut Imam Malik dalam menghukumi nikah muhallil adalah batal karena melihat dari dhahirnya hadis yang melaknat muhallil serta tujuan dari pernikahan. Jika ditinjau dari konsep Māqaṣid al-Syarī‘ah pendapat Imam Malik lebih unggul karena didukung oleh jumhur mazhab sedangkan Imam Syafi’i hanya didukung kalangan mazhabnya sendiri. Metode istinbat yang digunakan kedua Imam tersebut berbeda, oleh karena itu menghasilkan interpretasi yang berbeda. Hal ini juga dikarenakan oleh faktor-faktor internal maupun eksternal yang menyebabkan perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i dan Imam Maliki.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.31 Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab
Depositing User: Afrizal Z Afri
Date Deposited: 02 Aug 2023 10:01
Last Modified: 02 Aug 2023 10:01
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/30542

Actions (login required)

View Item
View Item