Penundukan Diri Dalam Hukuman Cambuk Bagi Non Muslim Di Aceh (Analisis Pasal 5 Qanun Jinayat, JoPasal 129 Undang-Undang Pemerintahan Aceh)

Melia Zahri, 150104003 (2021) Penundukan Diri Dalam Hukuman Cambuk Bagi Non Muslim Di Aceh (Analisis Pasal 5 Qanun Jinayat, JoPasal 129 Undang-Undang Pemerintahan Aceh). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Penundukan Diri Dalam Hukuman Cambuk Bagi Non Muslim Di Aceh (AnalisisPasal 5 Qanun Jinayat, JoPasal 129 Undang-UndangPemerintahan Aceh)] Text (Penundukan Diri Dalam Hukuman Cambuk Bagi Non Muslim Di Aceh (AnalisisPasal 5 Qanun Jinayat, JoPasal 129 Undang-UndangPemerintahan Aceh))
Untitled.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Hukuman cambuk di Aceh tidak hanya diberlakukan kepada umat Islamyang melakukan kejahatan di wilayah yurisdiksi Aceh, namun diberlakukan pula bagi non-muslim yang telah menundukkan diri kepada aturan hukum yang ada di Aceh sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Qanun Jinayat juncto Pasal 129 Undang-undang Pemerintahan Aceh. Namun dalam pelaksanaannya, kepastian dan keadilan hukum yang ada di dalam Qanun belum mampu direalisasikan dengan baik. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana hukuman cambuk bagi non-Muslim di Aceh dilihat dari Pasal 5 Qanun Jinayat Jo Pasal 129 Undang-Undang Pemerintahan Aceh, dan bagaimana alasan yuridis tentang hukuman cambuk bagi non-Muslim Aceh. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang. Hasil dari penelitian ini adalah hukuman cambuk bagi non-muslim dilihat dari Pasal 5 Qanun Jinayat Jo Pasal 129 Undang-Undang Pemerintahan Aceh harus dilaksanakan dalam dua kriteria, 1) non-muslim melakukan tindak pidana bersama-sama dengan muslim, yaitu non-muslim bisa dicambuk pada saat sudah ada penundukan diri dari pelaku. 2) seorang atau beberapa orang non-muslim yang melakukan tindak pidana yang belum ada aturannya di dalam KUHP namun diatur dalam Qanun Jinayat. Di dalam pasal-pasal tersebut tidak mengatur ketentuan hukuman cambuk bagi non-muslim yang melakukan tindak pidana tanpa keterlibatan orang muslim bersama mereka. Ini mengindikasikan bahwa pasal tersebut tidak rinci dan belum memenuhi asas kepastian hukum.Secara yuridis, hukuman cambuk bagi non-muslim diakui di dalam Pasal 129 Undang-Undang Pemerintahan Aceh jo Pasal 5 Qanun Jinayat. Alasan yuridis hukuman cambuk di Aceh adalah untuk menegakkan asas teritorial serta asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Namun begitu, proses pelaksanaannya cenderung tidak memberlakukan kaidah asas teritorial murni, yang mengharuskan semua pelaku pidana, tanpa membedakan statusnya, dapat dihukum. Sementara di Aceh, non-muslim bisa saja memilih untuk tidak tunduk kepada hukum cambuk, sehingga menjadikan penerapan asas teritorial bersifat semu.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Melia Zahri Melia
Date Deposited: 14 Aug 2023 09:49
Last Modified: 14 Aug 2023 09:49
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/30578

Actions (login required)

View Item
View Item