Kekuatan Hukum Saksi A De Charge dalam Pembuktian Perkara Pidana Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor 248/PID.B/2018/ PN BNA)

Cut Nisa Mauliza, 150104070 (2021) Kekuatan Hukum Saksi A De Charge dalam Pembuktian Perkara Pidana Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor 248/PID.B/2018/ PN BNA). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Kekuatan Hukum Saksi A De Charge dalam Pembuktian Perkara Pidana Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor 248/PID.B/2018/ PN BNA)] Text (Kekuatan Hukum Saksi A De Charge dalam Pembuktian Perkara Pidana Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor 248/PID.B/2018/ PN BNA))
Untitled.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Saksi a de charge merupakan saksi yang menguntungkan terdakwa yang dipilih atau diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa atau penasehat hukum, yang sifatnya meringankan terdakwa dan mempengaruhi keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan. Saksi a de charge dalam proses persidangan memiliki kedudukan yang sama dengan saksi a charge. Keterangan dari saksi a de charge merupakan keterangan yang menguntungkan terdakwa pada saat persidangan. Pada pembahasan ini peneliti lebih fokus kepada kekuatan saksi a de charge dalam persidangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum saksi a de charge dalam pembuktian perkara pidana pada kasus putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 248/PID.B/2018/ PN BNA, dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap saksi a de charge dalam pembuktian perkara pidana. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dan menghasilkan data deskriptif yang dijelaskan dengan kata-kata bukan angka. Hasil dari penelitian ini adalah kekuatan hukum saksi a de charge pada Putusan Nomor 248/PID.B/2018/PN BNA tidak memiliki nilai di dalam persidangan, keterangan dari saksi a de charge di sini tidak dapat memberi keringanan atau keuntungan bagi terdakwa. Jika melihat dari kesaksian saksi a de charge pada kasus ini, dari keterangannya mereka lebih cocok di kategorikan kepada saksi testimonium de auditu yaitu keterangan saksi yang diperoleh dari orang lain. Di sini Terdakwa tetap dijatuhkan hukuman mati oleh hakim sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Serta menurut hukum Islam keterangan saksi pada kasus tersebut tidak sah dan tidak bisa dijadikan pertimbangan dalam memutuskan sebuah perkara, karena mereka hanya melihat dan mengetahui kejadian dari berita dan media sosial.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Cut Nisa Mauliza Cut
Date Deposited: 14 Aug 2023 09:39
Last Modified: 14 Aug 2023 09:39
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/30579

Actions (login required)

View Item
View Item