Sanksi Pidana Ta’zir Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Studi Pembedaan Sanksi Hukum Khalwat Dan Ikhtilath)

Fadlin, 160104084 (2023) Sanksi Pidana Ta’zir Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Studi Pembedaan Sanksi Hukum Khalwat Dan Ikhtilath). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Sanksi Pidana Ta’zir Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Studi Pembedaan Sanksi Hukum Khalwat Dan Ikhtilath)] Text (Sanksi Pidana Ta’zir Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Studi Pembedaan Sanksi Hukum Khalwat Dan Ikhtilath))
Fadlin, 160104084, FSH, HPI, 081288212747.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Perspektif hukum pidana Islam tentang khalwat maupun ikhtilath termasuk dalam jenis maksiat. Para ulama sepakat memasukkan keduanya sebagai tindak pidana ta’zir, yaitu tindak pidana yang tidak disebut jenis dan jumlah sanksinya di dalam Alquran dan hadis, namun yang menentukannya adalah pemerintah. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat menetapkan kedua tindak pidana ini dengan hukuman cambuk, tetapi membedakan jumlahnya. Permasalahan yang diajukan adalah bagaimana alasan pembedaan sanksi hukum pelaku khalwat dan ikhtilāṭ dalam qanun jinayat, bagaimana tinjauan fiqh jinayat terhadap pembedaan sanksi tersebut. Penelitian dilakukan dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan jenis yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan pembedaan sanksi hukum terhadap pelaku khalwat dan ikhtilath di dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat mengacu kepada dua unsur, yaitu unsur perbuatan (act) dan unsur tempat. Qanun Jinayat memosisikan tindakan khalwat lebih ringan dibandingkan dengan ikhtilat. Unsur tempat juga memengaruhi berat ringanya hukuman. Khalwat dilakukan di tempat tertutup dan ikhtilath bisa dilakukan di tempat tertutup maupun terbuka. Kedua unsur tersebut menjadi batas di dalam menentukan ancaman hukuman maksimal 10 kali cambuk bagi pelaku khalwat dan 30 kali cambuk terhadap pelaku ikhtilath. Pembedaan sanksi hukum khalwat dan ikhtilat di dalam Qanun Jinayat belum selaras dengan teori fiqih jinayat, karena dalam pembedaan jumlah hukuman tersebut berlaku ketika tingkat kejahatannya berbeda, dan besar ringannya jenis kejahatan dan efek yang ditimbulkan. Dalam khalwat dan ikhtilat, tidak mesti ada pembedaan sanksi, karena kemungkinan berat ringannya tindakan yang dilakukan adalah sama. Atas dasar itu, Pemerintah bersama-sama dengan DPRA perlu meninjau ulang materi pasal khalwat dan ikhtilat.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Fadlin Fadlin
Date Deposited: 07 Aug 2023 09:44
Last Modified: 07 Aug 2023 09:44
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/30616

Actions (login required)

View Item
View Item