Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Pidie Terhadap Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan Emas Ilegal Di Kecamatan Geumpang, Mane Dan Tangse (Analisis Regulasi Dan Fiqh Lingkungan)

Nilawati, 190105059 (2023) Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Pidie Terhadap Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan Emas Ilegal Di Kecamatan Geumpang, Mane Dan Tangse (Analisis Regulasi Dan Fiqh Lingkungan). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Pidie  Terhadap Kerusakan Lingkungan  Akibat Pertambangan Emas Ilegal Di Kecamatan Geumpang, Mane Dan Tangse (Analisis Regulasi Dan Fiqh Lingkungan)] Text (Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Pidie Terhadap Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan Emas Ilegal Di Kecamatan Geumpang, Mane Dan Tangse (Analisis Regulasi Dan Fiqh Lingkungan))
Nilawati, 190105059, FSH, HTN, 081225576352.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (9MB)

Abstract

Berlakunya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengakibatkan terjadinya perubahan pembagian wewenang dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Perubahan ini berimplikasi pada peralihan pengawasan dan wewenang dalam praktek pertambangan emas ilegal (PETI). Maka dari itu penulis ingin melihat bagaimana PETI di Kec. Geumpang, Mane dan Tangse, bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pidie terhadap kerusakan lingkungan akibat PETI, dan analisis regulasi dan fiqh lingkungan terhadap kerusakan lingkungan akibat PETI. Penelitian menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang mengkaji pemberlakuan hukum yang berlaku mengenai tanggung jawab pemerintah dalam menanggulangi kerusakan lingkungan akibat PETI. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk PETI di Kec. Geumpang, Mane dan Tangse adalah pertambangan emas secara modern dan tradisional. Tugas, wewenang dan tanggung jawab mengenai kerusakan lingkungan akibat PETI beralih dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi, Namun, tanggung jawab dan wewenang yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota hanya sebatas pemeriksaan terhadap kadar air sungai. Berlakunya UU No.23/2014, maka tidak ada lagi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap urusan pertambangan, semuanya dialihkan kepada Pemerintah Provinsi. Namun, dalam instruksi Gubernur Aceh No. 12/INSTR/2020 memberikan kewenangan Kabupaten/Kota terhadap kegiatan usaha PETI. Oleh karena itu, adanya penugasan dari instruksi Gubernur tersebut bertentangan dengan UU No. 23/2014. Sementara dalam fiqh lingkungan, Kegiatan PETI merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam, hal ini dikarenakan aktifitas tersebut dapat memudharatkan masyarakat umum, seperti terjadinya erosi, banjir, longsor, pencemaran air sungai dan lain sebagainya.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Nilawati Nilawati
Date Deposited: 08 Aug 2023 09:50
Last Modified: 08 Aug 2023 09:50
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/30643

Actions (login required)

View Item
View Item