Penertiban Pengemis Di Kota Banda Aceh Menurut Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Dalam Fiqh Siyasah

Fanny Fetalya, 190105024 (2023) Penertiban Pengemis Di Kota Banda Aceh Menurut Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Dalam Fiqh Siyasah. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Penertiban Pengemis Di Kota Banda Aceh Menurut Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Dalam Fiqh Siyasah] Text (Penertiban Pengemis Di Kota Banda Aceh Menurut Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Dalam Fiqh Siyasah)
Fanny Fetalya, 190105024, FSH, HTN, 08223783007.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (18MB)

Abstract

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat maka perlu dilakukan pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum dalam hal penertiban pengemis secara terencana dan terpadu. Adanya fenomena pengemis yang terjadi di Kota Banda Aceh walaupun sudah ada larangan mengemis yang diatur dalam Pasal 35 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada bagian tertib sosial. Kehadiran pengemis tersebut, selain faktor kemiskinan dan kurangnya lapangan kerja, juga disebabkan oleh faktor internal dalam diri pengemis, yaitu kurangnya penghargaan terhadap diri, sifat malas serta menjadikan pengemis sebagai profesi. Kehadiran pengemis di Kota Banda Aceh tidak mengenal usia, mulai dari anak-anak, paruh baya, bahkan lansia, diduga dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk meraup keuntungan. Penelitian ini mengkaji bagaimana bentuk penertiban pengemis di Kota Banda Aceh. Kedua, apakah penertiban pengemis di Kota Banda Aceh sudah sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018. Ketiga apakah penertiban pengemis di Kota Banda Aceh sudah sesuai dengan konsep fiqh siyasah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris. Dari hasil penelitian didapati bahwa bentuk penertiban pengemis di Kota Banda Aceh ada empat tahap. Tahap pertama pendataan awal, tahap kedua melakukan razia/penangkapan dan pendataan kedua dilakukan oleh Dinas Sosial serta di back-up oleh pihak kepolisian Polrestabes Kota Banda Aceh, tahap ketiga para pengemis dapat pembinaan dan penahanan selama 3 (tiga) hari, dan keempat melakukan pengawaasan secara langsung maupun tidak langsung. Penangan dilapangan tersebut belum sesuai dengan aturan dan tindakan yang diberikan oleh pihak Dinas Sosial kurang efektif, tindakan ini tidak akan membuat para pengemis takut untuk mengulangi perbuatannya. Pelaksanaan penertiban pengemis di Kota Banda Aceh sesuai dengan kosep dalam Islam. Hukum mengemis pada dasarnya dilarang dalam Islam karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak terpuji.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Fanny Fetalya
Date Deposited: 08 Aug 2023 09:50
Last Modified: 08 Aug 2023 09:50
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/30644

Actions (login required)

View Item
View Item