Tradisi Perkawinan Angkap Bagi Masyarakat Gayo Lues Dan Akibat Hukumnya (Studi Kasus Kecamatan Pantan Cuaca)

Ayu Pramita, 190101107 (2023) Tradisi Perkawinan Angkap Bagi Masyarakat Gayo Lues Dan Akibat Hukumnya (Studi Kasus Kecamatan Pantan Cuaca). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Tradisi Perkawinan Angkap Bagi Masyarakat Gayo Lues Dan Akibat Hukumnya (Studi Kasus Kecamatan Pantan Cuaca)] Text (Tradisi Perkawinan Angkap Bagi Masyarakat Gayo Lues Dan Akibat Hukumnya (Studi Kasus Kecamatan Pantan Cuaca))
Ayu Pramita, 190101107, FSH, HK, 082269086780.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Perkawinan angkap adalah bentuk perkawinan yang mengharuskan calon suami menetap di tempat istri. Perkawinan angkap juga di bedakan menjadi tiga yaitu angkap nasab, angkap sementara dan angkap duduk edet. Melihat konsep harta bersama dalam kaitannya dengan tradisi perkawinan angkap pada masyarakat Gayo Lues, dalam pernikahan ini banyak mengalami pergeseran nilai termasuk status penguasaan harta bersama dalam pernikahan ini, terlihat dari status sosial suami yang tidak dibenarkan memegang jabatan dikediaman isteri, namun untuk beberapa desa di Gayo Lues hal tersebut sudah dibolehkan. Peneliti ini mengkaji Bagaimana proses pelaksanaan perkawinan angkap pada masyarakat Gayo Lues. Kedua, apa akibat hukum dari pernikahan angkap pada masyarakt Gayo Lues. Ketiga Apa faktor-faktor terjadinya perkawinan angkap pada masyarakat Gayo Lues. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian didapati bahwa proses perkawinan angkap terdiri dari (1) resek (perbincangan orang tua dari seorang anak laki-laki, antara ayah dan ibu tentang keinginan untuk mencari jodoh untuk anaknya dan siap dikawinkan secara angkap karena keterbatasan biaya penikahan, (2) rese (kesepakatan antara pihak wanita dan pihak laki-laki), (3) kono (kata sepakat tentang perjanjian yang telah dibuat seperti mahar dan lain sebagainya), (4) kinte (musyawarah adat pihak laki-laki pergi ke rumah pihak wanita), (5) beguru (melatih/menyiapkan mental untuk berumah tangga), (6) nyerah (upacara penyerahan tanggung jawab pelaksanaan perkawinan), (7) bejege (pesta unuk memeriahkan upacara perkawinan yang dilaksanakan pada malam hari sebelum acara naik rempele/mah bai), dan (8) naik rempele/mah bai (mengantar calon pengantin pria ke rumah calon pengantin wanita). Akibat dari hukum perkawinan angkap di Gayo Lues lues terdapat tiga yaitu pertama selama pernikahan, kedua pasca perceraian, dan ketiga sistem kerabatan. Faktor dalam terjadinya perkawinan angkap ada dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Dalam faktor internal dibagi atas faktor tingkat pendidikan, faktor rasa keadilan di masyarakat dan faktor penerapan hukum Islam di masyarakat. Faktor eksternal ada tiga asimilasi, difusi dan akulturasi kebudayaan di masyarakat.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Ayu Pramita
Date Deposited: 08 Aug 2023 10:25
Last Modified: 08 Aug 2023 10:25
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/30652

Actions (login required)

View Item
View Item