Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Fintech Lending Syariah

Ely Nazarni, 190102027 (2023) Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Fintech Lending Syariah. Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Fintech Lending Syariah] Text (Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Fintech Lending Syariah)
Ely Nazarni, 190102027, 2023, HES.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi semakin pesat seiring berjalannya waktu dan membawa banyak keuntungan salah satunya dalam bertransaksi serta mengubah sistem pasar dari offline menjadi online sehinga memudahkan dalam banyak hal. Fintech lending merupakan salah satu perkembangan teknologi. Fintech lending syariah yang telah berkembang di Indonesia semenjak tahun 2018 namun pada regulasinya yang ada pada saat ini belum dapat menyentuh fintech lending syariah. Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap layanan fintech lending syariah masih belum membuat peraturan mengenai hal tersebut. Sehingga menimbulkan permasalah bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap fintech lending syariah dan kepastian hukum bagi layanan fintech lending syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis sistem pengawasan OJK terhadap fintech lending syariah. Penulis melakukan penelitian dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan dua cara yaitu: 1) wawancara, dan 2) dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa pengawasan yang dilakukan oleh OJK melalui tiga metode yaitu: pengawasan tidak langsung (off-site supervision), market conduct dan pengawasan secara langsung (on-site supervision). Pengawasan dalam peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi meliputi prinsip-prinsip pengawasan, lembaga khusus yang melakukan pengawasan, objek pengawasan serta mekanisme dan tahapan pengawasan belum secara tegas mengandung prinsip-prinsip syariah, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengawasan terhadap fintech syariah. fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah tidak dapat dijadikan ketetapan hukum dan mengikat secara langsung sebelum dikeluarkan oleh OJK.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.21 Jual Beli (Murabahah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ely Nazarni Ely
Date Deposited: 08 Aug 2023 10:27
Last Modified: 08 Aug 2023 10:27
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/30676

Actions (login required)

View Item
View Item