Status Hukum Anak Perkawinan Belum Tercatat Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 108 Tahun 2019 Terhadap Perlindungan Anak (Studi Kasus di Kabupaten Bireuen)

Amzal, 20101004 (2023) Status Hukum Anak Perkawinan Belum Tercatat Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 108 Tahun 2019 Terhadap Perlindungan Anak (Studi Kasus di Kabupaten Bireuen). Masters thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Status Hukum Anak 	Perkawinan Belum Tercatat Berdasarkan 		PERMENDAGRI Nomor 108 Tahun 2019 Terhadap Perlindungan Anak (Studi Kasus di Kabupaten Bireuen)] Text (Status Hukum Anak Perkawinan Belum Tercatat Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 108 Tahun 2019 Terhadap Perlindungan Anak (Studi Kasus di Kabupaten Bireuen))
7. TESIS FULL AMZAL.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (10MB)

Abstract

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Aturan tersebut menyatakan kebolehan pembuatan Kartu Keluarga atas perkawinan siri dengan status “Perkawinan belum tercatat”. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Bireun dengan tujuan untuk menganalisis proses pelaksanaan permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Kebolehan Pencatatan Anak Perkawinan Belum Tercatat. Dan mengkaji konsekuensi berlakunya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Terhadap Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah field research (penelitian lapangan) dalam mengambil kesimpulan menggunakan jenis penelitian deskriptif analisis yaitu memaparkan secara detail fakta-fakta yang ditemukan di lapangan atau masyarakat, kemudian di analisis kembali untuk memperoleh kesimpulan terhadap permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses Pelaksanaan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Kebolehan Pencatatan Anak Perkawinan Belum Tercatat dengan Pencantuman frasa “Perkawinan Belum Tercatat” di dalam Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran telah legal dilaksanakan sesuai dengan amanat dari Permendagri tersebut agar menunjukkan perbedaan pada status hukum anak yang lahir dari perkawinan tercatat dan anak yang lahir dari perkawinan belum tercatat. Hanya dengan melampirkan bukti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) maka anak yang lahir dari perkawinan belum tercatat dapat memperoleh Akta Kelahiran dengan tambahan frasa “Perkawinan Belum Tercatat” dengan tujuan sebagai tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan hukum pada anak khususnya dalam memenuhi hak dasar anak. Adapun konsekuensi berlakunya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Terhadap Perlindungan Anak. Dapat dilihat dari dua sisi postif dan juga negatif. Positif memberikan hak anak dalam hal ketertiban administrasi, dapat terpenuhinya hak dasar anak berupa bantuan sosial, pendidikan dan kesehatan, melindungi anak dari kelalaian tanggung jawab orangtuanya, memberikan kepastian mengenai asal usul anak (siapa ayah dan ibunya). Pada sisi lain dapat membuka informasi tentang perkawinan siri dan perkawinan adat yang telah terpenuhinya syarat sah dan rukun pernikahan yang di atur oleh agama kemudian didorong dan dilanjutkan dengan itsbat nikah agar pernikahannya dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum. Negatifnya, anak dari perkawinan belum tercatat tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat, perlindungan terhadap anak tersebut hanya sebatas pada ketertiban administrasi guna dapat memperoleh hak dasarnya. Anak perkawinan belum tercatat juga tidak dapat menuntut hak akan warisan. Berpotensi adanya manipulasi data dalam SPTJM terhadap anak luar nikah yang akan berakibat pada kejelasan status hukum anak. Pada sisi lain dengan adanya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 berpotensi melemahkan otoritas lembaga pencatat perkawinan Kantor Urusan Agama dan Kantor Pencatatan Sipil, mempersempit kewenangan lembaga peradilan dalam hal penetapan (istbat) suatu perkawinan yang tidak tercatat. Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam hal pencatatan perkawinan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.37 Menyusui dan Mengasuh / Memelihara Anak
Divisions: Program Pascasarjana > S2 Hukum Keluarga
Depositing User: Amzal Amzal
Date Deposited: 14 Aug 2023 10:22
Last Modified: 14 Aug 2023 10:22
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/30763

Actions (login required)

View Item
View Item