Analisis Putusan Hakim Tentang Nafkah Anak Bagi Pasangan Yang Bercerai Di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh (Putusan Nomor 190/Pdt.G/2021/2021/Ms.Bna)

Kasyful Muna, 190101030 (2023) Analisis Putusan Hakim Tentang Nafkah Anak Bagi Pasangan Yang Bercerai Di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh (Putusan Nomor 190/Pdt.G/2021/2021/Ms.Bna). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Analisis Putusan Hakim Tentang Nafkah Anak Bagi Pasangan Yang Bercerai Di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh (Putusan Nomor 190/Pdt.G/2021/2021/Ms.Bna)] Text (Analisis Putusan Hakim Tentang Nafkah Anak Bagi Pasangan Yang Bercerai Di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh (Putusan Nomor 190/Pdt.G/2021/2021/Ms.Bna))
Kasyful Muna, 190101030, FSH, HK, 082276648304.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Nafkah anak adalah belanja wajib yang diberikan oleh seseorang kepada tanggungannya, Nafkah anak pasca perceraian ini menjadi problematika karena biasanya hak-hak anak ada yang dikesampingkan dan kurang terurus dengan serius, terutama yang berkaitan dengan hak-hak pokok anak yaitu biaya pemeliharaan, pendidikan, tempat tinggal dan fasilitas-fasilitas lainnya. Pada kasus ini dalam Putusan Nomor 190/Pdt.G/2021/MS.Bna seorang Ayah tidak memberikan nafkah kepada anak yang dalam hadhanah atau pemeliharaan Ibunya dengan sadar sementara itu Ayah memiliki pekerjaan dan penghasilan yang cukup untuk memenuhi nafkah kepada anaknya atau bahkan dengan sengaja melalaikannya, Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui putusan Hakim tentang nafkah anak di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim tentang nafkah anak pasca perceraian di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian pendekatan kualitatif kasus (case approach), jenis penelitian lapangan dan menggunakan analisis deskriptif kualitatif mendeskripsi dan menganalisa putusan hakim tentang nafkah anak bagi pasangan yang bercerai. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, dalam memutus suatu perkara para Hakim mempertimbangkan banyak pihak, baik pihak ibu, ayah juga anak, terutama penghasilan sang ayah untuk menghindari putusan yang dibuat memiliki kekuatan mengikat antara satu pihak dengan lainnya. Kedua yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan nafkah pasca perceraian Nomor 190/Pdt.G/2021/MS.Bna dalam menentukan hak nafkah terhadap anak pasca terjadinya perceraian berdasarkan pada bukti-bukti yang dihadirkan ke persidangan dengan melihat kebutuhan anak setiap bulan. Mengingat dalam dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terdapat ketentuan yang mengatur jumlah nafkah yang harus diberikan pada anak, maka pertimbangan hakim yang digunakan dalam menentukan jumlah nafkah pada anak.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Kasyful Muna
Date Deposited: 15 Aug 2023 09:42
Last Modified: 15 Aug 2023 09:42
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/30773

Actions (login required)

View Item
View Item